Penyimpangan Proyek Rp 680 Juta Diadukan Kejaksaan

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Sejumlah pekerjaan Proyek Tahun Anggaran (TA) 2021 di Desa Nganti, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen dilaporkan ke Kejaksaan Sragen.

Laporan dalam bentuk surat yang mengatasnamakan Forum Warga Desa (FWD) Nganti mengindikasi terjadi penyimpangan Proyek dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) kisaran Rp 680 juta.

Informasi yang dihimpun Inspirasiline.com di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen Kamis (1/9/2022) menyebutkan, ada aduan dalam ‘surat kaleng’ lantaran tidak ada pihak yang tanda tangan. Hanya saja, dalam surat tak bertuan itu membeberkan dugaan penyimpangan sejumlah Proyek di Desa Nganti. Lantaran tidak adanya papan nama maupun prasasti proyek pekerjaan, pekerjaan yang molor dan ditengarai pekerjaan tidak sesuai anggaran. Dalam surat itu juga menyebutkan dalam pekerjaan proyek tidak melibatkan  Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Lantaran semua pekerjaan infrastruktur dugaannya langsung ditangani Kepala Desa (Kades) setempat. Sedangkan indikasi penyimpangan Proyek tersebut, diantaranya pekerjaan  gorong- gorong selokan Dukuh Nglebak dengan Anggaran Rp 210 Juta. Pemeliharaan  Jembatan Desa Rp 100 juta.  Pembangunan air bersih Pemerintah Desa (Pemdes) di Dukuh Gandu Rp 170 juta dan Nglebak Rp 100 juta.

Kasi Intel Kejari Sragen Dipto Brahmono mengakui adanya surat aduan dari Desa Nganti. Meski surat itu tidak menyebutkan nama pengirimnya, namun pihak kejaksaan tetap akan menindak lanjuti aduan tersebut.

“Aduan dalam bentuk apapun tetap kita tanggapi dan tindak lanjuti. Seperti aduan soal sejumlah pekerjaan Proyek Desa Nganti yang dalam suratnya tidak ada pelapornya, tetap kita tindak lanjuti,”  Ungkap Dipto Brahmono.  (Sugimin/17)

Bagikan ke:

2 thoughts on “Penyimpangan Proyek Rp 680 Juta Diadukan Kejaksaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *