Sragen-Inspirasiline.com. Eksekusi tanah pekarangan milik Sahid (80) di Rt :05 Desa Plupuh, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen dengan penggugat Kasiman (70) warga Bugel Gede RT.15, Desa Plupuh, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen berjalan lancar sesuai rencana Selasa (20/9/2022).

Informasi yang diterima Inspirasiline.com Tahun 1999 Kasiman sebagai Penggugat dan Sahid sebagai tergugat leter C An. Karto Semito yang merupakan Kakek Kasiman turun menjadi Wongso Dikromo (Orang Tua Kasiman-red) selanjutnya dirubah menjadi kebun jati saat Pemerintah Desa (Pemdes) Plupuh Kepala Desa (Kades)-nya Semito Diharjo. Pada tahun 2005 timbul Sertifikat menjadi Minto dan yang selanjutnya berubah menjadi Laminah Sahid. Tanggal 18 Oktober tahun 1999 Kasiman mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen ditembuskan ke Pemdes Plupuh dan Sahid. Hasil Putusan PN dimenangkan Penggugat An. Kasiman.

Hadir dalam Eksekusi tersebut : Kabag Ops Polres Sragen Kompol Dudi Pramudia, KSB Dalops Polres Sragen AKP Rajiman, KSB Binops Polres Sragen AKP Harun Al Rasyid, KSB Kerma Polres Sragen AKP Suwarso, Kapolsek Plupuh Iptu Suparno, Personel Intel dan Reskrim Polres Sragen, Personel Eks Kawedanan Gemolong.
Pelaku Eksekusi Ketua PN Sragen Sutiyono, SH beserta Staf, disaksikan Camat Plupuh Edy Purwanto, Danramil 20/Plupuh Letda Suparno beserta Anggota, Kades Plupuh Setu Startiyanto
beserta Perangkat Desa (Perdes)nya, Kuasa hukum Penggugat Suparman, SH, Tergugat Sahid beserta keluarga. (Sugimin/17)
