Cegah Kejadian, Dinas Pendidikan Grobogan Gelar Rakor Dengan Tim Saber Pungli

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Dinas Pendidikan Kab.Grobogan menggelar rapat koordinasi dengan Tim Saber Pungli Kab. Grobogan di aula Disdik setempat, Jumat (30/9/22).

Rakor ini dihadiri sebanyak 55 orang Kepala SMPN, 19 orang K3S, dan 19 Korwil dikcam se Kabupaten Grobogan.

Hadir pula Kadisdik Drs. H. Purnyomo, MPd didampingi Kabid SMP Sudarmanto, SPd., MM dan Kabid SD Eko Sudarsono, SPd., MM. Sedangkan nara sumber berasal dari Tim Saber Pungli yakni Iptu Aris Supriyadi, SH (Kanit 3 Satreskrim Polres Grobogan ) dan Agung Eko Hartanto, ST., MT (Inspekrorat Kab. Grobogan).

Dalam sambutan pembukaannya, Kadisdik mengatakan rakor ini bertujuan memberikan pemahaman tentang pembeayaan proses pendidikan yang terkait dengan sumbangan sekolah, serta mengantisipasi beberapa kejadian sekolah yang menarik sumbangan pendidikan yang kemudian menimbulkan masalah baru. Diakui Purnyomo, kalau ada tarikan sumbangan dari orang tua murid, tetap harus melibatkan komite sekolah dan orang tua,wali murid apapun bentuk sumbangan tersebut.” Pada prinsipnya, sekolah tidak boleh menarik sumbangan apalagi pungutan yang tak diketahui Komite” tegas Kadisdik Purnyomo.

Sedangkan Iptu Aris Supriyadi, SH (nara sumber) dalam materinya lebih banyak menyinggung soal korupsi dan akibatnya bagi pelaku berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Aris menyebut kejadian adanya ketidakpuasan walimurid terhadap penarikan sumbangan di sekolah dilakukan lewat kanal LaporGub, sehingga hal ini menimbulkan kesan bahwa sumbangan sekolah tidak positip. Oleh sebab itu, Aris selaku anggota Tim Saber Pungli Grobogan meminta kepada semua sekolah untuk bisa memahami dan melaksanakan Permendikbud tentang Sumbangan sekolah mupun peraturan peraturan Pemerintah yang mengatur untuk hal tersebut.

Sementara itu, Agung Eko Hartanto, ST., MT (nara sumber dari Inspektorat Kab Grobogan) menjelaskan perbedaan sumbangan dan pungutan. Menurut Permendikbud No.44 tahun 2012, sumbangan itu bersifat sukarela, tidak mengikat dan tidak memaksa, tidak ditentukan jumlahnya dan tidak ada batasan waktunya. Sedangkan pungutan adalah bersifat wajib, memaksa dan jumlah serta waktunya ditentukan. Terkait sumbangan, Agung menegaskan sebenarnya para walimurid tidak menyumbangpun juga tidak apa apa, karena sifatnya tidak memaksa, dan sukarela, tegas Agung. Menurut Agung, beberapa kejadian tarikan sumbangan sekolah yang kemudian bermasalah adalah kemungkinan si walumurid tersebut tidak hadir dalam rapat dengan komite, sehingga mereka bisa juga menyalurkannya melalui kanal LaporGub itu. ” Yang jelas jika sekolah akan menarik sumbangan dari walimurid, harus dibicarakan bersama dengan Komite Sekolah” katanya.

baca juga:  Maling Motor Ditangkap.Massa.

Bahkan disampaikan Agung, informasi terbaru yakni pesan Gubernur Jateng yang tidak main main. Dalam rapat membahas Pencegahan Korupsi Terintegrasi bersama KPK yang dihadiri Bupati/Walikota, Ketua DPRD dan Kepala Inspektorat se Jateng itu, Gubernur Ganjar Pranowo berpesan dengan keras yakni supaya pungutan pungutan di sekolah agar dihentikan, jangan selalu membuat gaduh di masyarakat karena banyak aduan masyarakat yang diterima lewat kanal LaporGub.

KPK sudah melakukan monitoring ke Kabupaten Kabupaten, jangan sampai KPK melakukan penindakan, katanya.

Terpisah, dalam akhir acara Kadisdik menegaskan kembali agar semua materi dari Tim Saber Pungli Grobogan tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh semua Kepala Sekolah ” Kami bersikap positip saja, agar hal hal yang telah disampaikan para nara sumber bisa segera di tindak lanjuti oleh Kepala Sekolah” katanya. Terkait tarikan sumbangan sekolah, Kadisdik meminta untuk bersikap bijak.

“Pada prinsipnya menarik pungutan sudah tidak boleh” pungkas mantan Kepala SMPN1 Purwodadi itu. Menanggapi hal itu, beberapa Kepala Sekolah yang tak mau disebut namanya, kepada Inspirasiline.com mengaku memperoleh pencerahan tentang perundangundangan sumbangan sekolah dan mereka siap segera menindaklanjuti apa yang menjadi pesan Kepala Dinas Pendidikan Grobogan.

Sebagaimana diketahui, Tim Saber Pungli Grobogan terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat Kabupaten yang diketuai oleh Wakapolres Grobogan Kompol Samsu Wirman, SH., MH., SIK. (jokowi)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *