Bea Cukai Semarang Beberkan, Kendal Belum Pernah ditemukan Rokok Ilegal

NEWS

Kendal-Inspirasiline.com. Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Bea Cukai Semarang Sosialisasikan Pemberantasan Cukai Rokok atau Tembakau Ilegal, Selasa (18/10) di Aula Ruamah Dinas Bupati Kendal.

Kasi Bendahara KPPBC TMP A Kantor Bea Cukai Semarang, Tri Hanggono Nugroho menyampaikan, bahwa untuk penerimaan Cukai Rokok di Tahun 2022 adalah 5, 4 triliun dan untuk Cukai minuman berakohol target penerimaan sebesar 1, 65 triliun dan totalnya ada sekitar 7,1 triliun, ini cukup besar.

Dikatakannya, Penerimaan dana yang cukup besar  Dari Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang di berikan di Kabupaten/Kota juga lumayan besar.

Lanjutnya, Bea Cukai Semarang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha, maupun kepada siapa saja, termasuk konsumen yaitu jangan membeli rokok ilegal, karena akan berdampak pada penerimaan Cukai terhadap negara.

“Kita akan melakukan penindakan hukum, kita akan melakukan operasi-operasi terhadap pencegahan beredarnya rokok ilegal. Dalam wilayah hukum Bea Cukai Semarang pada tahun 2022 kita sudah menindak rokok ilegal sebanyak 10,5 juta batang dari Produsen wilayah Jawa Timur yang akan diedarkan di wilayah Semarang,” kata Tri Hanggono.

Tri Hanggono menjelaskan, untuk Kabupaten Kendal sendiri mendapatkan DBHCHT sekitar 17 miliar dan seluruh Jawa Tengah totalnya ada 200 miliar, yang mana digunakan untuk kesejahteraan (Pendidikan dan bantuan langsung kepada masyarakat), kesehatan, dan untuk 10 pesannya untuk penegakkan hukum.

“Sedangkan untuk di Kabupaten Kendal sendiri tahun 2022 belum pernah ditemukan adanya peredaran rokok ilegal, dan selama ini yang ada masih di wilayah Kota Semarang,” tandas Tri Hanggono.

Sementara Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menyampaikan, bahwa apa yang disampaikan oleh Bea Cukai Semarang memang benar, belum terdapat adanya rokok ilegal di Kabupaten Kendal, namun pihaknya selalu tetap waspada, dan melakukan sosialisasi serta memberikan edukasi kepada masyarakat maupun produsen dan konsumen rokok di Kabupaten Kendal.

“Untuk memberantas rokok ilegal ini dibutuhkan sinergitas semua pihak, termasuk peran masyarakat untuk bisa membatu melaporkan jika mengetahui peredaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing,” tutur Bupati Dico.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah,  Budi Santoso menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, diantaranya rokokya jenisnya polos tanpa ada pita cukai, ada juga yang memakai cukai pita rusak, dan memakai pita cukai yang bukan ukurannya, serta pita cukai palsu yang dibuat dari pihak terkait hampir sama dengan yang asli.

“Salah satu tugas sari Satpol PP adalah membantu penegakkan hukum yang di lakukan oleh Bea Cukai, agar dalam menjalankan tugasnya bisa berjalan dengan baik,” pungkas Budi Santoso. (eko)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *