Pati-Inspirasiline.com. Poin empat usulan DPP Abdesi menuai penolakan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pati. Mereka tak sepakat poin empat (masa jabatan, Red).
Ketua PPDI Kabupaten Pati Siswo mengatakan, pihaknya tak sepakat dengan salah satu usulan tersebut. Sebab usulan yang disampaikan oleh DPP Abdesi ke Kemendagri pada poin empat itu dianggap sangat merugikan PPDI di seluruh Indonesia.
”Kami menolak usulan yang di sampaikan Abdesi pada poin empat itu. Karena selain merugikan PPDI, juga akan membuat perselisihan di tingkat (Pemdes) dan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, masa jabatan Perades ini tidak seharusnya diusulkan enam tahun atau sama dengan jabatan Kades. Karena itu dianggap tidak efektif dan merugikan pihaknya.
”Sebenarnya Abdesi boleh mengusulkan apa saja. Namun jangan sampai merugikan PPDI. Bahkan soal ini, para Kades juga banyak yang tidak setuju,” tegasnya.
Dia menuturkan, usulan tersebut disampaikan oleh DPP Abdesi. Sehigga DPP PPDI juga akan ikut mengawal. Agar poin empat yang diusulkan itu tak terakomodir.
”Permasalahan ini akan ditindaklanjuti oleh PPDI pusat. Sebab yang mengusulkan ini Apbdesi pusat,” imbuhnya.
Seperti di ketahui, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Abdesi) mengusulkan beberapa poin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu poinnya masa jabatan perangkat (Perades) sama dengan masa jabatan kepala desa (Kades). Usulan itu, langsung mendapat penolakan karena bisa merugikan Perades.
Usulan yang disampaikan DPP Abdesi Nomor: 094/B/DPPAPDESI/X/2022 Ke Kemendagri ada 11. Di antaranya, pelaksanaan Pilkades tidak terpengaruh oleh pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, penegasan Juknis BOP pemerintah desa (Pemdes) sebesar 3 persen yang bersumber dari dana desa (DD) lebih spesifik menjadi tambahan kinerja Kepala Desa, RUU perubahan atas Undang Undang Desa agar masuk pada Prolegnas tahun 2023, dan masa jabatan Perades sama dengan masa jabatan Kades. (Yon Daryono)