Sulit Urus Perpanjangan Pajak, Sejumlah Pengusaha Angkutan Wadul Dewan

NEWS

Rembang-Inspirasiline.com. Para pengusaha jasa angkutan barang di Kabupaten Rembang melakukan protes terkait prosedur syarat perpanjangan pajak kendaraan yang kian ruwet. Mereka mengadukan masalah tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang.

Ketua Koperasi Jasa Angkutan Darat Makmur Sejahtera Abadi Siti Sri Murniyati menyoal aturan yang mengharuskan perpanjangan pajak tahunan harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi.

Para anggota koperasi meminta rekom perpanjangan pajak satu tahunan agar bisa mengurus di Dinas Perhubungan Kabupaten. “Agar lebih mudah dan waktunya tidak terlalu lama,” kata Sri Murniyati.

Heru Karyanto, salah satu pengusaha juga dibuat kesal karena aturan yang dinilai memberatkan usaha. Sekarang, kata dia, usaha angkutan barang harus berbentuk PT maupun koperasi. Kebijakan ini menurutnya cukup merepotkan. Sebab kendaraan harus dibalik nama oleh koperasi.

“Ini menyalahi hukum akuntansi. Koperasinya tidak punya uang kok bisa membalik nama,” ujarnya.

Waswito Darmono, perwakilan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah menyampaikan, saat ini ada peraturan bahwa semua pengusaha angkutan barang harus berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan.

Terkait dengan rekomendasi perpanjangan pajak, ia menjelaskan, dalam regulasi menyatakan semua pengajuan STNK harus memiliki rekomendasi instansi terkait.

“Tidak menunjuk kabupaten, Provinsi, maupun kementerian. Kenapa Provinsi menerbitkan ? Karena dalam Undang-undang Cipta Kerja yang bermanifestasi dengan OSS RBA, muncul, itu menjadi kewenangan Gubernur,” katanya.

Dari situlah selanjutnya ada kebijakan bahwa semua penerbitan STNK atas rekomendasi Dinas Perhubungan Jawa Tengah. Ia menyadari, aturan ini akan menimbulkan potensi permasalahan. Sehingga, selanjutnya telah disusun skenario dalam pelaksanaan pelayanan.

Pihaknya telah mengusulkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyelenggaraan perhubungan. Salah satu poin dari aturan tersebut akan memuat pelayanan rekomendasi.

“Selama Pergub belum jadi, kami harus tetap melayani masyarakat. Kami melayani semaksimal mungkin,” ujarnya.

Terkait dengan pajak tahunan, akan segera pembahasan bersama pihak kepolisian. “Dalam bulan ini akan dirapatkan. Kami sudah mengusulkan, untuk tahunan hanya NIB terverifikasi cukup di bawa Samsat Bappenda. Tapi harus kami diskusikan dengan instansi terkait,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Rembang Ridwan yang memimpin audiensi menyatakan, pihaknya akan langsung berkirim surat ke gubernur terkait rekomendasi.

“Pekan depa kita tunggu perkembangannya. Jika tidak ada perkembangan, kami akan datang ke sana,” ujarnya. (Yon Daryono)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *