Tidak Diperpanjang Kontraknya, Puluhan Promkes Pati Datangi DPRD

NEWS

Pati-Inspirasiline.com. Puluhan tenaga medis yang tergabung dalam Forum Komunikasi Promotor Kesehatan Kabupaten Pati mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Mereka  beraudiensi, menanyakan kejelasan nasib usai kontraknya tidak diperpanjang.

Audiensi dilaksanakan di ruang gabungan DPRD yang dihadiri oleh Anggota Komisi D DPRD Pati, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pati. Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, Wisnu Wijayanto.

Perwakilan dari forum Yuma Anugrah menuturkan, promotor kesehatan (Promkes) adalah tenaga kontrak yang dimiliki oleh Dinkes. Pihaknya sudah beberapa tahun mengabdi di Puskesmas.

Berbeda dengan tenaga PNS dan PPPK, promotor kesehatan direkrut oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kemudian honornya dibayar melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari APBN.

Sayangnya masa kontrak Promkes  ini sudah habis per tanggal 31 Desember 2022. Tapi tidak diperpanjang.

Setelah pemutusan kontrak para Promkes Kecamatan itu tidak lagi dipekerjakan Puskesmas. Lanjut Yuma, hadirnya forum Promotor Kesehatan di Kantor DPRD Pati setidaknya mengajukan dua permohonan.

Pertama meminta Pemkab Pati  melanjutkan kontrak promotor Kesehatan dengan anggaran APBD daerah. Atau menjadikan para eks promotor kesehatan ditempatkan sebagai tenaga honorer lainnya di puskesmas.

“Kami sudah mengabdi dari tahun 2016-2022. Harapannya status yang ada di Kemenkes sebagai Promkes masih berlanjut dengan anggaran dari APBD,” pinta Yuma.

Menanggapi permohonan forum, Kepala Dinkes Pati Aviani Tritanti Venusia menjelaskan, secara regulasi Pemkab Pati tidak memiliki kewenangan untuk memperpanjang jabatan promotor kesehatan. Pasalnya hal tersebut bukan wewenang pihaknya. Di BOK APBN juga tidak lagi memuat ketentuan rekrutmen tenaga promkes.

“Permasalahan ini memang menjadi beban pikiran saya. Karena secara kinerja teman-teman ini luar biasa. Aturan tetap aturan inginnya tetap dipertahankan tapi peraturannya mengatakan sudah selesai,” ujarnya.

Ketua Komisi  D Wisnu Wijayanto menyampaikan baik pemerintah eksekutif dan legislatif belum bisa menjanjikan akan memenuhi tuntutan Forum promotor kesehatan.

Namun keluhan dan hasil audiensi ini akan diteruskan ke DPR RI agar ditindaklanjuti ke pemerintah pusat.

“Kalau saya yang jawab nasib panjenengan sudah putus karena SK perjanjian sudah selesai sampai 31 Desember 2022. Kalau dialihkan ke yang lain harus melihat regulasi. Namun demikian, akan kami sampaikan  ke komisi IX DPR RI,” pungkas Wisnu. (Yon Daryono)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *