Grobogan-Inspirasiline.com. Sejak diberlakukannya sistem tilang yang menggunakan E-TLE di Indonesia, kesadaran berlalulintas masyarakat bukannya membaik tetapi malah menurun. Hal itu disebutkan Kakorlantas Polri Irjenpol Firman Santyabudi pada suatu kesempatan Desember 2022, sehingga mulai awal Januari 2023 pihaknya menerapkan sistem tilang manual.
Sehingga hal itupun berlaku juga di wilayah hukum Polres Grobogan, dimana mulai Januari 2023 diterapkan lagi sistem tilang manual.

“Sistem tilang manual diberlakukan kembali karena setelah diberlakukannya E-TLE, masih banyak pelanggaran lalin yang terjadi” ungkap Kasatlantas Polres Grobogan AKP Deni Eko Prasetyo melalui Urmintu Bripka Angga kepada Inspirasiline.com, Rabu (11/1/23).
Kata Angga, pelanggaran terjadi di wilayah Grobogan seperti tak memakai helm, sabuk pengaman, memakai knalpot tidak standard ( knalpot brong), serta penyalahgunaan plat nomor kendaraan yang cenderung menghindari kamera E-TLE seperti mencopot plat nomor bagian belakang, menutup plat nomor, membalikkan plat nomor.
Selain itu kendaraan roda dua pun juga banyak yang melanggar seperti tak pakai helm standard, memakai knalpot brong.
Angga menambahkan tilang manual yang diterapkan kembali menyangkut empat hal yakni pemakaian helm, knalpot brong, plat nomor kendaraan yang dimanipulasi dan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat. (jkwi)
