Grobogan-Inspirasiline.com. Buntut gerakan aksi para kepala desa di Komplek Senayan Gedung DPR RI menyisakan banyak masalah. Masalah timbul dari Rekomendasi APDESI yang menyoalkan tentang masa jabatan perangkat desa sama seperti jabatan kepala desa yakni 9 tahun sesuai tuntutan aksi.
Dari hal tersebut, Perangkat Desa yang tergabung dalam PPDI tidak tinggal diam. PPDI melakukan aksi yang sama yakni melayangkan tuntutan ke DPR RI atas usulan Rekomendasi APDESI.
PPDI melakukan kegiatan Silatnas Jilid III didepan Istana Presiden RI Jakarta, pukul 08.00 Wib sampai dengan selesai Rabu (25/01/2023).

Gerakan PP.PPDI tersebut sesuai surat undangan Nomor : 068/PP.PPDI/I/2023, Perihal Undangan Silatnas Jilid III.
Adapun undangan diantaranya ditujukan kepada Pengurus Pusat PPDI, Pengurus PPDI Provinsi, Pengurus PPDI Kabupaten hingga Anggota PPDI Seluruh Nasional.
Gelombang gerakan PPDI Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, salah satunya terkait beredarnya sejumlah kepala desa asal Grobogan yang bercanda saat persiapan Aksi dan sentil nama Jokowi.
Beredarnya Vidio Viral tersebut, akhirnya Bupati Grobogan Sri Sumarni memanggil para kepala desa di ruangnya baru-baru ini. Pemanggilan tersebut langkah pembinaan hingga memotong rambut gondrong dua kepala desa yakni Arif Sofianto Kepala Desa Sambung dan Suhadi Kepala Desa Guyangan, keduanya dari Kecamatan Godong. Tentu hal ini menjadi perhatian publik Grobogan dan perhatian serius Masyarakat Grobogan.
Dikesempatan terpisah, Aktivis Grobogan AR (49) kepada Inspirasiline.com mengaku menyayangkan gerakan aksi damai para kepala desa di Gedung DPR RI Senayan Jakarta tersebut, Kamis (26/1/23)
“UU Desa Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) seharusnya dipatuhi dan dilaksanakan oleh kepala desa, bukan malah melakukan gerakan dan mengusulkan ke wakil rakyat di Jakarta Revisi UU Desa”, cetusnya.
AR mengatakan menurut tokoh ternama, Lord Acton disebutkan karena kekuasaan yang terlampau besar dan lama akan melahirkan tindakan koruptif dan “abuse of power”.
Senada dengan teori Lord Acton yang menyatakan “power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely”, kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak dipastikan akan korup.
Sejak berlakunya UU Desa, paradigma, dan political will pemerintah tidak lagi menempatkan desa sebagai wilayah administrasi formalitas belaka, namun desa ditempatkan sebagai tiang penyangga pembangunan negara.
Disisi lain, desa tidak hanya sebagai objek pembangunan namun juga sebagai subjek pembangunan.
Dengan motto “Membangun Indonesia dari Pinggiran”. Dalam merealisasikan misi tersebut, pemerintah telah mengeluarkan dan menggelontorkan berbagai kebijakan yang menunjang pembangunan desa.
Salah satunya adalah pemberian dana desa dan bantuan anggaran lainnya yang jumlahnya sangat besar.
Demikian ulasan aktivis Grobogan AR terhadap aksi Kades se Indonesia yang saat ini masih menjadi polemik nasional. (jkwi).
