Grobogan-Inspirasiline.com. Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dalam penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan Gudang Bulog di Desa Mayahan Kec Tawangharjo Kab Grobogan tahun 2018 (Bulog ll) atas nama terdakwa PC digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor
Hal tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH, MH melalui siaran persnya, Senin (30/1/23).
Pelaksanaan sidang bertempat di Pengadilan Tipikor Semarang, yang dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Heriyenti, S.H., M.H., Anggota Gathot Sarwadi, S.H, Drs. Ir. Arief Noor R., S.H., M.H., Panitera Artji J. Lotun, S.H., Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi, S.H., Benny Kurniawan Fitrianto, S.H. M.H., Ferry Hary Ardianto, S.H., Wahyu Widiyanto, S.H.,M.H. dan Penasihat Hukum terdakwa M. Ali Purnomo, S.H., M.H. dkk.
“Agenda persidangan pemeriksaan terdakwa dan didalam persidangan terdakwa menerangkan pada intinya perbuatan terdakwa sesuai dengan jabatannya sebagai Notaris dan tidak secara tegas mengakui kesalahannya,” katanya.
Diakhir Frengki mengungkapkan terdakwa PC menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi.
“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin (13/2/2023), dengan agenda persidangan yaitu pembacaan surat tuntutan dari Penuntut Umum,” tutup Frengki. (Jkwi)