Dari Kasus Bulog II Di Grobogan, PC Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan gudang Bulog di desa Mayahan Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan Tahun 2018 digelar oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (14/2/23) dengan terdakwaa PC, seorang notaris di Grobogan
Demikian disampaikan Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo, SH., MH kepada wartawan melalui siaran pers nya pada Senin siang ( 13/2/23).

Sidang dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Heriyenti, S.H., M.H., Anggota 1. Gathot Sarwadi, S.H. 2. Drs. Ir. Arief Noor R., S.H., M.H., Panitera Artji J. Lotun, S.H., Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi, S.H., sedangkab terdakwa didampingi penasehat hukum M. Ali Purnomo, S.H., M.H., Dkk.

Lanjut Frengki, terdakwa PC menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi, “Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum.” ungkap Frengki.

Dalam Tuntutannya Penuntut Umum berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PC dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan, menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah rupiah).

Atas pembacaan surat tuntutan tersebut terdakwa PC melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Pembelaan (Pledoi)
“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, dengan agenda persidangan Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa melalui Penasehat Hukum terdakwa” pungkas Frengk. (jokowi)

Bagikan ke:

1 thought on “Dari Kasus Bulog II Di Grobogan, PC Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *