Grobogan-Inspirasiline.com. Kejaksaan Negeri Grobogan melalui Seksi Bidang Intelijen melaksanakan tugas dan fungsi penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah bertempat di SMPN 1 Karangrayung Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan, Rabu (15/2/23).
Denikian disampaikan Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, SH., MH kepada media melalui siaran pers nya pagi tadi.

Acara tersebut dihadiri oleh Wahyu Widiyanto, SH., MH., (Jaksa Fungsional Kejari Grobogan) selaku narasumber, Kepala Sekolah SMPN 1 Karangrayung Drs. Bambang Setiawan, M.Pd beserta jajaran dewan guru SMPN 1 Karangrayung dan Siswa-siswi SMPN 1 Karangrayung sebanyak 50 (lima puluh) orang.
Dalam acara tersebut Wahyu Widiyanto, SH., MH., selaku narasumber menyampaikan materi terkait tugas fungsi Kejaksaan RI.
Wahyu menyampaikan bahwa Kejaksaan merupakan salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) yang salah satu kewenangannya yaitu melakukan penuntutan, selain itu mengenalkan hukum sejak dini kepada para siswa/i agar tidak melakukan perbuatan tindak pidana seperti perkelahian, bullying, narkotika, pencabulan / kekerasan seksual dilingkungan sekolah serta bijak menggunakan handphone dalam bermedia sosial sebagaimana yang telah diatur dalam perundangan-undangan baik didalam KUHP ataupun perundang-undangan lainnya.
Hal itu dia sampaikan karena pernah terjadi kecelakaan lalu lintas akibat balap liar yang korbannya adalah merupakan siswa dari SMPN 1 Karangrayung belum lama ini, maka untuk mencegah terjadinya kembali kejadian hal serupa tersebut, agar para siswa/i SMPN 1 Karangrayung yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Oleh karena, lanjut Wahyu, konsekuensi terhadap pelanggaran aturan adalah suatu sanksi pidana / hukuman yang dikenakan kepada pelakunya, sehingga diharapkan para siswa/i dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman.
Kejaksaan Negeri Grobogan kedepannya akan terus melaksanakan penyuluhan hukum kegiatan Jaksa Masuk Sekolah bukan hanya dilingkungan Sekolah namun juga dilingkungan Pondok Pesantren di Wilayah Kabupaten Grobogan sebagai upaya maupun komitmen Kejaksaan Negeri Grobogan dalam pencegahan terjadinya tindak pidana sejak dini, serta meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat kalangan pelajar.
Dalam acara tersebut terlihat antusiasme dari para siswa/i untuk lebih mengenal Kejaksaan, mengingat belum banyaknya siswa/i yang mengetahui apa itu lembaga Kejaksaan sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan ini para siswa/i dapat lebih mengenal Kejaksaan dan bisa memahami hukum dan aturan-aturan yang berlaku., imbuh Frengki. (jokowi)