Sragen-Inspirasiline,com. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen diimbau untuk tidak menggunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran. Pesan itu disampaikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati Usai Memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Candi 2023 di Lapangan Wira Pratama Mapolres Sragen, Senin (17/04/2023).
“Pejabat dan ASN tidak diperbolehkan menggunakan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi (Mudik-red). Hal ini Kami Rasa ASN Sragen sudah Paham Betul Tentang Aturan ini,” Ungkap Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Imbauan itu, diungkapkan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Nomor 700/497/03/2003 Tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen pada Poin Nomor 6.
“Jadi, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perusahaan Milik Daerah agar Melarang Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi. Fasilitas Dinas seharusnya hanya digunakan untuk Kepentingan terkait Kedinasan,” Jelas Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Selain itu Larangan tersebut dikatakaannya juga mengacu pada Kebijakan Pemerintah Pusat (PP) Tentang ASN dilarang Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik serta Dilarang Menerima Parsel Lebaran. Hal ini Tertuang Dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023. SE tersebut ditandatangani Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 14 April 2023 lalu. Dalam SE itu, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta Melarang Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Instansinya Meminta Dana atau Hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik Secara Individu atau Mengatasnamakan Instansi.
Meski demikian, Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati Menambahkan Pemerintah Memberikan Pengecualian untuk Pekerjaan Lapangan. Kendaraan untuk Kepentingan Dinas Publik, masih dapat dipergunakan. Semisal ada Tugas untuk Meninjau ke Lapangan.
“Beberapa Pengecualian diperbolehkan, seperti Kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk Memantau Arus Mudik, dan lain- lain Asal Masih untuk Kepentingan Masyarakat . Tetapi kalau untuk Kepentingan Pribadi, sebaiknya Menggunakan Kendaraan Pribadi. Jangan Menggunakan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi,” Ungkapnya Tegas.
Menurutnya Fasilitas Negara untuk Kepentingan Tugas atau Dinas bukan untuk Kepentingan Pribadi apalagi Kendaraan itu Milik Negara serta Penggunaan Bahan Bakarnya-pun dibayar oleh Negara sehingga Peruntukannya Harus untuk Tugas Kedinasan.
“Pada Liburan Idul Fitri Silahkan Mereka Pakai Mobil Sendiri, kalau ada yang Pakai Nanti ada Sanksi dari BKPSDM Sragen” Tegasnya ( Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen)