Polres Blora Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Jalan Hayam Wuruk Cepu

NEWS

Penulis: Yokanan
BLORA | inspirasiline.com

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menggelar rekonstruksi kasus pengroyokan di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Selasa (13/10/2020). Kasus pengeroyokan di depan studio Radio M9 itu terjadi pada Minggu (2/8/2020) lalu.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto mengungkapkan, polisi melakukan tindakan setelah mendapat laporan dari Yudianto, salah satu warga RT 17/RW 03 Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur bahwa pada Minggu (2/8/2020) lalu di Jalan Hayam Wuruk, tepatnya di depan studio Radio M9 Cepu telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa pemuda terhadap korban yang diketahui bernama Febrian Gannes Alifyan, warga RT 17/RW 03 Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jatim.

“Hari ini kita lakukan olah TKP kasus pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 2 Agustus 2020 lalu, di mana telah kita amankan tiga tersangka, dan masih ada 6 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kasat Reskrim AKP Setiyanto.

Kasat Reskrim etiyanto menguraikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian disebabkan oleh salah paham dan ketersinggungan ketika pelaku disalip korban saat mengendarai sepeda motornya melintas di Jalan Hayam Wuruk.

“Karena ketersinggungan antara pemuda tersebut, maka terjadilah penganiayaan yang menyebabkan korban terluka parah dan sempat opname di Rumah Sakit Cepu,” papar Kasat Reskrim.

Adapun ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial OK, warga Kelurahan Karangboyo, Cepu; TP, warga Desa Gagakan, Kecamatan Sambong; serta BP, warga Kelurahan Cepu.

Dalam rekontruksi tersebut diperagakan 19 adegan yang dilakukan oleh pelaku ketika melakukan penganiayaan, dengan pengamanan ketat dari petugas kepolisian.

Kasat Reskrim Setiyanto menerangkan bahwa rekonstruksi merupakan bagian dari teknik pemeriksaan dalam membuat terang tindak pidana, dengan tujuan untuk memberikan gambaran secara jelas peristiwa yang terjadi dan mensinkronkan keterangan antara saksi, korban, serta barang bukti yang ditemukan.

“Rekonstruksi ini kita lakukan untuk mendapatkan kejelasan suatu tindak pidana yang terjadi dan untuk meyakinkan kebenaran dari tersangka dan saksi-saksi guna memperoleh kebenaran apa yang disampaikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tambah Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.***

Bagikan ke:

587 thoughts on “Polres Blora Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Jalan Hayam Wuruk Cepu