[VIRAL] Bupati Blora Djoko Nugroho Nyanyi-Joget Bareng Tak Pakai Masker

NEWS

Penulis: Yokanan
BLORA | inspirasiline.com

VIDEO yang merekam Bupati Blora Djoko Nugroho asik bernyanyi dan joget di sebuah hajatan viral di media sosial. Dalam video itu terlihat Djoko Nugroho tak mematuhi protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker serta tak menjaga jarak.

Video berdurasi 30 detik ini banyak beredar di grup WhatsApp serta media sosial.

Tampak dalam video, Djoko bernyanyi bersama seorang perempuan berseragam mirip PNS. Keduanya terlihat tanpa memakai masker.

Selain itu, di dekat Djoko terlihat ada dua orang perempuan yang memakai gaun panjang namun tak memakai masker. Selain itu, ada juga sejumlah pria berbaju batik tampak asik berjoget. Di antara para pria itu tampak ada yang memakai masker dan ada yang tidak memakai masker.

Djoko Nugroho membenarkan tentang video tersebut. Dia juga mengaku sudah melihat cuplikan video tersebut.

“Benar, saya sudah lihat (videonya),” kata Djoko saat dikonfirmasi terkait video tersebut.

Acara yang dihadiri Djoko tersebut berlangsung di Kecamatan Randublatung, Senin (12/10/2020) siang. Namun Djoko tak menyebut acara apa yang dihadirinya itu. Djoko hanya mengaku dia sebetulnya memakai masker di lokasi, namun dia melepas masker yang dia kenakan saat menyanyi. “Iya (masker dilepas saat menyanyi),” jelasnya.

Djoko pun menampik disebut membuat gaduh, karena videonya beredar viral di masa pandemi Corona. Padahal saat ini Pemkab Blora tengah gencar-gencarnya memberlakukan sanksi sosial hingga denda kepada warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Gaduh kenapa? Siapa bilang saya nggak memakai masker. Tanya itu yang punya gawe (hajat),” tukas Djoko.

Penerapan Sanksi
Untuk diketahui, Pemkab Blora mulai memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pada 11 September 2020. Sanksi bagi para pelanggar berupa kerja sosial hingga denda Rp 100 ribu.

“Sanksinya kita jatuhi kerja sosial seperti bersih-bersih. Apabila yang bersangkutan tidak mau, baru kita denda sebesar Rp 100 ribu,” kata Kepala Satpol PP Blora Djoko Sulistyono.

Djoko menjelaskan dasar sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut adalah Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) No 55 tahun 2020.

“Atas dasar itu akan dilakukan razia protokol kesehatan di tempat-tempat umum dan keramaian,” ujarnya.

Sanksi tersebut juga telah dikenakan kepada Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora Pratikno bersama sejumlah pegawainya, yang kena hukuman menyapu jalanan. Mereka kena sanksi karena joget-joget dalam sebuah acara dan tampak tak mematuhi protokol kesehatan.

“Tadi kita sanksi menjalankan tugas sosial untuk menyapu di Jalan Kolonel Sunandar. Ada 15 pegawai, mulai dari kepala dinas, kabid, hingga stafnya yang terbukti melanggar protokol kesehatan, karena aksi berjoget tidak memakai masker,” ujar Kepala Satpol PP Blora Djoko Sulistiyono.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *