Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Wartawan di Grobogan, JPU Hadirkan Bos CV Riyutomo

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Sidang lanjutan Terdakwa (SW) kasus dugaan pemerasan terhadap CV. Riyutomo Purwodadi digelar di Pengadilan Negeri Grobogan, Rabu (03/05/2023).

Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi pelapor Bos CV Riyutomo Yakni Wahyu Utomo Afrianto dan Candra.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erwino Mathelis Amahorseja, SH dengan Anggota I Manolop Winner Paskrolan Bakara, SH dan Vabianner Stuart Wattimena, SH selaku Anggota II.

Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanto Nico Pamungkas, SH, Iwan Nuzuardhi, SH dan Tiga Kuasa Hukum Terdakwa (SW) Minarno, SH dkk.

Jalannya sidang membosankan, dimana dalam fakta persidangan pada saat ditanya Hakim hal kasus tersebut, Wahyu Utomo Afrianto sering menjawab lupa dan bingung.

Sampai-sampai Anggota Majelis Hakim dibuat jengkel dan geleng-geleng, dikatakan semakin saksi berbohong dirinya semakin banyak kebohongan, keluhnya.

Bahkan Hakim Anggota sampai bertanya dengan nada jengkel, setiap dirinya ditanya selalu gugup, tidak tahu, bingung, dan lupa.

“Anda itu bos CV Riyutono, seharusnya anda tahu kasus ini. Mengapa anda selalu mengelak dan tidak tahu seolah – olah Puji alias Jambul yang memutuskannya, padahal uang yang diserahkan Jambul ke Terdakwa (SW) itu uang anda, timpalnya.

Dikesempatan yang sama, saat saksi Wahyu Utomo Afrianto di tanya oleh salah satu JPU tentang apa efek dan dampak dari link share berita dari Terdakwa (SW), lagi-lagi Saksi menjawab bingung juga panik, sesekali jawabannya tidak jelas.

Ketika Penasihat Hukum Terdakwa (SW) Agus Sunoto, S.HI., MH menyampaikan pertanyaan apakah saat Terdakwa (SW) datang ke kantor anda, karyawan anda menghubungi anda.

Dia menjawab lupa, dan karyawan menghubungi saya saat itu entah pakai handphone siapa Saya lupa, ucapnya.

Yang lebih menarik, Saksi menyampaikan dalam fakta persidangan bahwa Terdakwa (SW) datang ke kantornya dengan tujuan meminta uang pengembalian dari Konsumen atas nama Lestari sejumlah 95 juta.

Namun, saat Terdakwa ditanya Majelis Hakim tentang hal tersebut, Terdakwa (SW) menyangkal bahwa keterangan yang disampaikan Saksi Wahyu Utomo Afrianto tidak benar.
Saya datang ke kantor CV. Riyutomo bersama beberapa teman media hanya mengklarifikasi masalah yang timbul antara Lestari selaku konsumen dengan Wahyu selaku pemilik CV atau pengembang, ungkap Terdakwa.

Sidang digelar hampir 4,5 jam hingga pukul 21.30 Wib. Untuk Terdakwa (SW) mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas IIB Purwodadi.

Sidang dilanjutkan Hari Rabu (10/05/2023) dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak Terdakwa (SW). ( jkwi/Al)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *