Dua Penambangan Ilegal Di Rembang Dan Batang Digerebek Polisi

NEWS

Rembang-Inspirasiline.com. Dua tambang ilegal masing-masing di Desa Babadan Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, dan di Desa Mojosari, Kecamatan Sedan, Rembang, Jawa Tengah, pekan lalu, digerebek polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Soebagio kepada media mengatakan, dua tambang ilegal tersebut berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara hingga Rp 600 juta.

“Kasus yang pertama adalah tindak lanjut penegakan hukum illegal mining di wilayah Limpung,” jelasnya saat dikonfirmasi media, Senin (22/5/2023).

Di lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas penambangan batu blondos menggunakan ekskavator di lahan seluas lebih dari 1 ha.

“Dua orang tersangka berinisial MI dan K yang merupakan pemilik lahan serta pengelola operasional pertambangan diamankan. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa alat berat dan catatan hasil tambang, juga di sita,” kata dia.

Berdasarkan keterangan beberapa saksi, aktivitas pertambangan dimulai sejak pertengahan Desember 2022 hingga 9 Februari 2023 saat petugas mendatangi lokasi penambangan.

“Dalam sehari hasil tambang batu blondos mencapai 30 rit. Hasil tambang lalu dijual kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp 500.000,00 per rit,” ungkap Soebagio.

Dia menjelaskan, potensi kerugian negara akibat pertambangan ilegal di Limpung sebesar Rp 500 juta. Proses hukum saat ini masih sedang berjalan. Polisi juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka. “Kita sedang melakukan pendalaman,” Imbuh Subagio.

Sementara itu, di Rembang, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan tanah urug seluas 4.800 meter persegi tak dilengkapi dokumen perijinan.

“Lokasi tambang berada di Desa Mojosari, Kec. Sedan, Rembang,” papar Subagio seraya menambahkan, seorang tersangka berinisial KS yang berperan sebagai pengelola dan penangungjawab kegiatan penambangan diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat dan satu unit dump truck.

“Penambangan tanah urug di Rembang baru berjalan kurang lebih satu bulan. Potensi kerugian negara sekitar Rp 100 juta,” pungkas Dwi Subagio. (yon daryono)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *