Kasus Sengketa Nelayan Pati-Rembang, Belum Ada Titik Temu

NEWS

Rembang-Inspirasiline.com. Meski sudah dilakukan dua kali mediasi, namun konflik antara nelayan cotok Dukuh Layur, Desa Gedongmulyo, Kecamatan Lasem, Rembang, dengan nelayan Tunggulsari dan Tambakagung, Kecamatan Kaliori plus nelayan Desa Pecangaan, Kecamatan Batangan, Pati, hingga kini belum ada titik temu.

Pihak nelayan cotok Layur bersukukuh tidak mau menerima ganti rugi yang ditawarkan dalam mediasi. Tiga nelayan Layur minta perahu cotok yang dibakar dan di tenggelamkan oleh nelayan Batangan dan Kaliori minta diganti.

Perkembangan baiknya, kedua kelompok nelayan sepakat meredam emosi masing-masing pihak dan siap diselesaikan secara kekeluargaan. Dan kedua belah pihak sama-sama mengakui kesalahan.

Nelayan Layur mnggunakan alat tangkap yang dilarang, yakni jaring cotok. Sedang nelayan Batangan-Kaliori bertindak anarkis dengan membakar dan menenggelamkan perahu milik nelayan Layur. Saat ini pihak Satpolair Polres Rembang terus berupaya menjembatani penyelesaian secara damai.

Konflik dua kelompok nelayan ini terjadi tanggal 1 Mei 2023. Melibatkan nelayan asal Dukuh Layur, Desa Gedongmulyo, Kecamatan Lasem dan gabungan nelayan Desa Tunggulsari dan Tambakagung Kecamatan Kaliori, Rembang dengan Pencangaan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.

Saat itu nelayan gabungan tiga desa itu agaknya gregeten dengan kenekatan nelayan Layur yang tetap menggunakan jaring cotok. Pada hal alat tangkap itu dilarang oleh pemerintah. Karena cara kerja jaring itu seperti pukat hari mau. Sehingga merusak habitat laut.

Kasatpol Air Polres Rembang, AKP Sukamto saat dikonfirmasi wartawan media ini Senin (22/5) mengatakan, dalam minggu ini pihaknya akan memanggil dua belah pihak untuk duduk satu meja mencari solusi terbaik.

”Dalam minggu ini, kami akan memanggil kelompok nelayan Layur dulu untuk dimintai keterangan. Setelah itu gantian nelayan Tunggulsari, Tambakagung dan Pecangaan juga kami panggil ke Makosatpol Air Rembang,” terang Sukamto.

Informasi lain menyebutkan, dari pihak nelayan Batangan dan Kaliori ada etikat baik untuk mengganti rugi kapal yang dibakar dan tenggelam dengan perahu bekas alias second. Artinya dari pihak nelayan mau ganti rugi. Namun tidak menggantinya dengan perahu baru.

”Niat baik itu mereka juga setuju dengan tuntutan pihak korban. Untuk penyelesaian masalah ini akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.  Restorative justice (RJ) atau keadilan restorative,” katanya. (yon daryono)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *