Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi NIB

NEWS

Sukoharjo-Inspirasiline.com. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu (DPMKPTSP) menggelar sosialisasi dan pemberian fasilitas legalitas pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku usaha mikro dan kecil, kegiatan ini berlangsung di gedung terpadu Menara Wijaya lantai 10 Kabupaten Sukoharjo pada selasa ( 23/5/2023), yang dihadiri sekda, OPD, Camat, dan pelaku usaha.

Acara di buka oleh bupati Sukoharjo Etik Suryani, dalam kata sambutannya disampaikan bahwa sejak diterbitkan UU no: 11 th 2020 tentang Cipta Kerja dan UU no: 26 th 2023 tentang penetapan PP no: 2 th 2020 tentang Cipta Kerja menjadi UU maka semua proses perijinan berusaha harus melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Bupati Etik saat memberikan sambutan

Dengan sisten OSS ini di harapkan agar masyarakat kalangan usahawan baik makro maupun mikro dapat membuat izin lebih mudah, murah, dan cepat. Yang mana legalitas perizinan berusaha dibedakan menjadi 3 yaitu: NIB, sertpikat standar, dan ijin.

Lebih lanjut bupati Etik menambahkan kegiatan seperti ini merupakan wujud visi kabupaten Sukoharjo untuk mewujudkan masyarakat Sukoharjo yang lebih makmur dan misinya memperkuat perekonomian  rakyat yang berdaya saing tinggi.

Peserta sosialisasi NIB

Dengan adanya kemudahan legalitas perijinan berusaha ini bupati berharap bisa melahirkan pelaku usaha baru yang dapat meningkatkan investasi di Kabupaten Sukoharjo dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan  masyarakat Sukoharjo yang lebih makmur lagi.

“ Dengan pemberian legalitas NIB diharapkan bisa meningkatkan investasi dikabupaten Sukoharjo,” ujar bupati Etik Suryani.

Dan setelah diadakan sosialisasi NIB ini saya minta tidak ada lagi kesulitan bagi masyarakat terutama pelaku usaha mikro kecil untuk memperoleh NIB, dan kedepan semoga semakin lancar dan menjadi berkembang hingga maju, untuk mendukung program-program pemerintah khususnya dalam membangun Sukoharjo, imbuhnya.

Sementara itu kepala DPMPTSP Roni Wicaksono mengatakan bahwa pemberian NIB in merupakan upaya dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pelaku usaha di 12 kecamatan di wilayah kabupaten Sukoharjo, yang mana sosialisasi ini terbagi dalam 2 sesi. Yaitu sesi pertama diikuti  kecamatan Sukoharjo, Nguter, Bendosari, Tawangsari, Weru, Bulu. Sesi  kedua kecamatan Polokarto, Mojolaban, Grogol, Baki, Gatak, dan Kartasura. (Prie)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *