Kendal-Inspirasiline.com. Ketua DPRD Kabupaten Kendal bersama Bupati Kendal menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan pembahasan persetujuan tiga Raperda, di gedung Paripurna DPRD Kendal.
Dalam persetuan tiga Raperda DPRD Kendal yaitu, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Perseroan BPR Badan Kredit Kecamatan Kendal dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Ketua Pansus 2 DPRD Kendal, Sri Supriati menjelaskan, penyertaan modal terakhir yang dilakukan Pemerintah Daerah pada tahun 2016 kepada BPR BKK sebesar 450 juta.
“Pansus 2 menyarankan, ke depan apabila ada penyertaan modal ke BUMD, maka perlu mencari terobosan baru sesuai dengan PMK 22 tahun 2020,” kata Sri Supriyati.
Sri Supriyati menjelaskan, untuk Raperda Pemberian Insentif, hal ini perlu dilakukan untuk melindungi UMKM atau para pelaku usaha skala regional yang ada di Kabupaten Kendal.
“Harapannya, UMKM di Kendal semakin bertumbuh, UMKM bisa naik kelas, sehingga Perda tersebut dapat mengangkat UMKM terus naik kelas dan makin berkembang,”jelasnya.
Sementara, Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyampaikan, dengan ditetapkan tiga Raperda ini dapat terwujud regulasi daerah yang dapat mendorong tumbuh kembangnya investasi di daerah.
“ketiga Raperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi daerah, dapat memberikan multiplier effect bagi kesejahteraan masyarakat umum juga akan berdampak positif bagi peningkatan kapasitas fiskal daerah,”tutur Bupati. (eko)