Sukoharjo-Inspirasiline.com. Tersangka pembunuhan yang berujung mutilasi akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Sukoharjo, hal tersebut disampaikan Kapolda Jawa Tengah dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukoharjo.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi yang didampingi oleh Kapolres, Dandim 0726 Sukoharjo, Kabid Humas, Biddokkes Polda, Labfor Polda Jateng kepada wartawan di Mapolres Sukoharjo mengatakan ungkap kasus mutilasi diwilayah hukum Polres Sukoharjo pada Minggu (21/5/2023) telah ditemukan beberapa potongan tubuh manusia yang artara lain yaitu kaki kiri, tangan kiri, badan tanpa kepala, dan yang terakhir ditemukan kepala.
Kemudian pada Senin (22/5/2023) diwilayah Serengan Solo ditemukan potongan kaki kanan, paha kiri, yang semua itu terpisah dari anggota tubuh. Lanjut Kapolda menyampaikan berdasarkan sentipik inpestigasi yang bekerjasama antara tim Inafis, Labfor, dan Biddokkes Polda Jateng untuk melakukan otupsi olah TKP itu dimungkinkan meninggalnya kurban sudah 2 hari setelah ditemukan mayat kemudian melakukan olah TKP dengan sidik jari, labfor pemeriksaan darah di TKP akhirnya mengerucut kurban atas nama Rohadi (50).
Lebih lanjut Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa untuk menguatkan benar bahwa kurban adalah Rohadi umur 50 tahun itu dilakukan tes DNA kepada orang tua kurban dinyatakan 70 % kurban adalah Rohadi, dari olah TKP dilakukan pemeriksaan sebanyak 21 orang saksi yang mengarah ke salah satu tersangka atas nama Suyono alias Yono (50) pekerjaan buruh, tinggal di Laweyan Surakarta, perjalanan penemuan mayat sampai ditemukan bukti formula yang cukup bisa mengungkap tersangka ini selama 7 hari.
“ setelah dilakukan tes DNA, olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi pelaku mutilasi adalah Suyono alias Yono (50) warga Laweyan Solo,” ungkap Kapolda Ahmad Lutfhi.
Dari pendalaman motif yang bersangkutan pemeriksaan saksi, kemudian ditemukan alat bukti bahwa motif pelaku mulilasi ini adalah sakit hati, merasa kesal, dan ingin menguasai harta kurban sehingga tersangka melakukan pembunuhan dipotong-potong menjadi 8 bagian dengan cara awalnya dipukul memakai besi sehingga kami amankan satu potongan besi, BB yang lain berupa: sepeda motor kurban, satu bilah pisau, celana yang dipakai, dan helm milik kurban.
Pelaku bisa diamankan di daerah Widuran area kuburan Makamhaji Kartasura yang dipimpin langsung Kapolres Sukoharjo AKPB Sigit, dari motif ini bahwa pelaku hanya seorang diri,dan tidak ada pelaku lain artinya tidak ada yang membantu.
Dari perbuatan pelaku dikenakan pasal 340, 338, 339 KUH Pidana atau pasal 365 (3) KUH Pidana, tentang barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan sengaja menghilanglang nyawa orang lain disertai dengan kekerasan, maka ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Kepada masyarakat Kapolda Irjen Pol Ahmad Lutfhi menghimbau hindari konplik-konplik interes yang bisa menimbulkan modus opearandi terjadinya kasus mutilasi, imbuh Kapolda. (Prie)