Rembang-Inspirasipine.com. Pekan lalu Rembang geger. Satu dari tiga pelajar MTs warga Desa Menoro, Kecamatan Sedan, Rembang, tewas, setelah di keroyok belasan pemuda di lapangan Jetis, Desa Sumbergayam, Kecamatan Kragan. Sedang dua temannya mengalami luka-luka.
Setelah melalui kerja keras, jajaran Polres Rembang, berhasil menangkap dan menahan delapan dari 12 terduga pelaku. Sedang empat lainnya, masih buron.
Teka-teki motif pengeroyokan anak lulusan MTs hingga meninggal tersebut terkuak. Motifnya balas dendam. Atas kejadian dilakukan dugaan persetubuhan adik salah satu tersangka.
Hal itu terungkap dalam pres rilease Polres Rembang atas kasus tersebut. Kapolres AKBP Suryadi didampingi Kasatrekrim AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan, motif para pelaku. Hingga dilakukan penghadangan tiga korban yang statusnya masih anak-anak.
”Dari kejadian itu motif para pelaku ada yang balas dendam. Atas kejadian dilakukannya dugaan persetubuan oleh salah satu dari korban pada seorang perempuan. Perempuan yang di duga di setubuhi itu adalah adik dari salah satu tersangka. Dan atas kejadian dugaan persetubuhan itu, kemudian disampaikan kepada temannya. Akhirnya terjadi pengeroyokan,” ungkap Kapolres Suryadi kepada awak media, kemarin.
Berawal dari situ maka delapan orang menghadang di jalan. Ketika tiga orang korban warga Desa Menoro, Kecamatan Sedan, akan melakukan perjalanan menuju kecamatan Sluke. Dengan tujuan untuk menonton pertunjukan dangdut.
Kemudian ketiga korban diajak ke lapangan. Disitulah dipaksa dan dicek. Yang mana diantara tiga orang korban yang melakukan persetubuhan. Kemudian dilakukan pemukulan. Dan diantara 12 pelaku melakukan pemukulan semuanya.
”Semua melakukan pemukulan. Serta melakukan pengeroyokan. Sehingga sampai pukul 03.00 dini hari ada juga salah satu korban sempat diseret dari ujung lapangan sampai ujung lapangan seberangnya,” terang Suryadi.
Kemudian baju korban dibakar. Lalu ditakut-takuti badannya juga akan dibakar oleh beberapa pelaku. Dan pada saat itu ketiga orang yang dalam kondisi luka-luka ditinggalkan dilapangan Dukuh Jetis.
Kemudian pelaku pergi. Tiga orang akhirnya keluar dari lapangan. Berboncengan tiga dengan menggunakan satu kendaraan. Korban yang mengalami luka agak parah, diboncengkan di tengah dan tidur dalam satu rumah korban selamat.
Pagi harinya diketahui salah satu korban tersebut telah meninggal dunia. Dua dalam keadan luka-luka. Lumayan berat. Dan sedang dalam perawatan medis.
Kemudian Kasus tersebut disidik oleh Polres Rembang. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat (3) junto pasal 76c undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana. Atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
”Ancamannya 15 tahun atau denda 3 miliar. Dan ancaman pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia diancam 12 tahun penjara,” pungkasnya. (yon daryono)