Rembang-Inspirasiline.com. Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang membuka dan memberi layanan berupa konsultasi hukum secara mudah dan gratis kepada masyarakat.
Salah satunya adalah melalui program Halo Jaksa Pengacara Negara (Halo JPN) secara elektronik.
Layanan tersebut, saat ini juga sudah bisa mulai diakses oleh warga Kabupaten Rembang untuk konsultasi hukum kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaaan Negeri (Kejari) Rembang.
Kasi Datun Kejari Rembang, Asih Hani menyatakan, secara garis besar ada tiga cara warga untuk bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum gratis.
Pertama adalah melalui lisan secara offline. Cara pertama ini adalah, siapa pun yang merasa memiliki persoalan hukum dan butuh konsultasi bisa datang langsung ke Kantor Kajari Rembang.
Mereka bisa secara terus terang menyampaikan kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lobi Kantor Kejari Rembang, bahwa ingin mengakses layanan Konsultasi hukum
Selanjutnya, petugas akan mengarahkan warga kepada Kasi Datun untuk menjalankan proses konsultasi.
“Warga bisa bilang mau konsultasi hukum. Nanti pasti diarahkan ke Kasi Datun,” jelas Asih, kepada media.
Sedangkan cara konsultasi hukum kedua adalah dengan berkirim surat. Warga bisa berkirim surat melalui pos dengan kepadanya adalah Kepala Kejari Rembang.
Dalam surat tersebut, nanti warga bisa menulis persoalan hukum apa yang akan dikonsultasikan kepada Jaksa Pengacara Negara.
Nanti, petugas akan memberikan jawaban konsultasi tersebut dengan melalui surat balasan kepada warga bersangkutan.
Sedangkan cara ketiga adalah secara online dengan cara mengakses layanan aplikasi Halo JPN. Dalam layanan tersebut, warga hanya perlu scan barcode untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum online.
Setelah itu, warga langsung akan diarahkan sesuai dengan petunjuk yang ada pad aplikasi. Persoalan hukum yang akan dikonsultasikan tersebut juga ditulis melalui aplikasi itu.
Petugas nanti akan memberikan jawaban atas konsultasi itu juga melalui aplikasi yang sama.
“Nanti juga akan kami jawab secara online. Konsultasi hukum melalui tiga mekanisme tersebut semuanya gratis alias tidak dipungut biaya,” terang Asih hani.
Ia menambahkan, tiga mekanisme konsultasi hukum itu bisa diakses oleh siapa pun yang memiliki persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara. (yon daryono)