Tipu Belasan Calon TKI, Di Bekuk Polisi

NEWS

Rembang-Inspirasiline.com. Seorang warga Desa Banowan, Kecamatan Sarang, Rembang, berinisial Y (51), ditangkap Polres Setempat.  Dia di dugaterlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) belum lama ini. Dan sejauh ini ada 19 menjadi korban aksi Y.

Para korban terkena bujuk rayu Y dengan dijanjikan bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Serawak, Malaysia. Namun, setelah membayar hingga jutaan rupiah, tapi tak kunjung diberangkatkan.

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi didampingi Wakapolres Kompol Joko Lelono dan Kasatreskrim AKP Heri Dwi Utomo saat konferensi pers di halaman Polres Rembang menuturkan, diketahui Y telah melakukan aksinya itu sejak enam tahun silam.

”Pelaku melakukan aksinya sejak 6 tahun silam atau tepatnya pada Tahun 2017. Memang ada yang sudah diberangkatkan. Namun, untuk kasus ini 19 korban tak bisa berangkat,” katanya kepada awak media kemarin.

Lebih lanjut Suryadi mengutarakan, 19 korban itu semuanya dijanjikan diberangkatkan ke Malaysia. Namun, setelah menyetorkan sejumlah uang, para korban tak kunjung diberangkatkan.

”Pelaku menawarkan untuk korban untuk bekerja di Malaysia melalui perseorangan dengan cara menyampaikan bahwa perusahaan yang memberangkatkan resmi dan berizin tetapi proses penyalurannya tidak menunjukkan cara yang legal atau sesuai prosedur,” terangnya.

Untuk memuluskan aksinya tersebut, imbuh AKBP Suryadi, tersangka meminta para korban untuk mengumpulkan KTP, KK, akta kelahiran, ijazah hingga buku nikah.

Tak hanya itu, pelaku juga diwajibkan membayar sejumlah uang untuk medical check up dan pembuatan paspor.

Seberjalannya waktu, ketika ditanya soal jadwal keberangkatan, tersangka selalu mengaku masih dalam proses menunggu visa terbit. Tersangka lantas mengirimkan foto paspor untuk meyakinkan para korban. Lantaran merasa ada yang janggal, para korban pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rembang.

Setelah itu, pihak kepolisian meminta keterangan 6 dari 19 korban. Hasilnya, tersangka diketahui melakukan penipuan tersebut.

Pihak kepolisian mengaku kini masih mengembangkan kasus ini hingga ke daerah Sidoarjo, Jawa Timur sebab ada indikasi keterlibatan pihak lain.

“Untuk pelaku dikenakan pelanggaran atau kejahatan terhadap UU Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia. Ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.

Sementara, barang bukti yang diamankan Polres Rembang antara lain,  foto paspor calon korban, brosur dan surat jalan, ijazah serta HP yang digunakan pelaku.

”Kalau tidak boleh lagi harus ditarik semua uangnya. Saya untung Rp 1 juta/orang. Itu harus menunggu 7 bulan. Kalau sudah sampai semua dan kerja baru dikasih upah,” tutur tersangka. (yon daryono)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *