Restorative Justice, Menjadi Solusi Mengurangi Overstay Pada Lapas

NEWS

Tegal-Inspirasiline. com. Menggalang sinergitas, jajaran penegak hukum di wilayah Kabupaten Tegal, melakukan senam bersama di halaman Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II B Slawi.

Senam diikuti oleh Kapolres Tegal AKBP. Sajarod Zakun, SH.SIK, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Suyanto,SH., MH Ketua Pengadilan Negeri Slawi Eryusman,SH.MH, Komandan Kodim 0712 Tegal Let.Kol Inf.Suratman, Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Tegal Sudirman S.Ag, KA.Kemenag Kabupaten Tegal. Para anggota Forkopinda dan pegawai Lapas Slawi.

Selesai kegiatan senam dilanjutkan ramah tamah serta penandatanganan kerjasama antara lapas Slawi dengan Kejari Tegal dan Pengadilan Negeri Slawi kaitannya dengan kerjasama untuk penanganan masalah Overstaying penahanan di Lapas Slawi.

” Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh penegak hukum di kabupaten dan kota Tegal, disela kesibukannya bisa hadir untuk olah raga bersama sebagai bentuk sinergitas aparat penegak hukum di Tegal ‘ ungkap Winarso, kerjasama ini juga dilakukan dengan Polres Tegal, Kodim 0712/Tegal, BNN Kota Tegal dan Kemamag.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Suyanto.SH, .MH. dalam kesempatan itu mengatakan, salah satu upaya untuk mengantisipasi overstay (kelebihan kapasitas) pada lembaga pemasyarakatan salah satunya adalah Restorative Justice (RJ) atau pemulihan kembali perbuatan pidana yang dilakukan dengan perdamaian antara pelaku dan korban sehingga korban dapat dipilihkan kembali hak haknya.

Menurut Suyanto tentang RJ, kalau di kepolisian tidak ada batasan dalam penyelesaian RJ, di Kejaksaan pun sama bisa dilakukan RJ. Namun kalau di kejaksaan ada syarat tertentu diantaranya, pelaku tidak pernah dihukum atau melakukan tindak pidana, kemudian pelaku tidak melakukan tindakan pidana yang ancaman hukumannya diatas lima tahun, dan kerugiannya tidak melebihi diatas Rp 2,5 juta.

‘ kalau persyaratan itu bisa dipenuhi, perkara bisa dilakukan Restorative Justice, itulah salah satu upaya untuk mengurangi kelebihan kapasitas di Lapas.’ ungkap Suyanto.

baca juga:  Blora Targetkan Turun Level di Akhir November 2021

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Slawi Aryusman,SH.MH, menyambut baik kegiatan yang digagas oleh kepala lapas Slawi, menurutnya ini perlu terus dilanjutkan bergilir dengan berpindah tempat guna menjalin silaturahmi serta bisa menambah inspirasi baru bagi para penegak hukum.

Kapolres Tegal AKBP. Sajarod Zakun,SH.SIK juga menanggapi hal yang sama soal RJ, bahwa kepolisian juga melakukan hal yang sama tentu sesuai dengan SOP dari kepolisian.

‘ itulah solusi yang dilakukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas pada lapas, dilakukan perdamaian antara si pelaku dengan korban, melalui restorative justice ‘ terang Sajarod (Biet)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *