Caleg DCT Partai Golkar Grobogan Yang Diduga Lakukan Penganiayaan, Hingga Saat Ini Belum Ditahan

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu Caleg dapil V, yang berasal dari partai Golkar berinisial TR wargai Desa Penganten, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, hingga saat ini terus bergulir pasalnya yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, meski korban dan saksi sudah dipanggil petugas Polsek Klambu.

Kapolsek Klambu AKP Maa’rif saat dihubungi media melalui WA nya, Rabu (22/11/23) menjelaskan saat ini TR masih sebagai saksi, pihaknya masih perlu tambahan saksi. Namun tahapnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dan kasusnya sudah berada di Polres Grobogan, jelasnya.

Sutrisno, warga Taruman Klambu korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh TR.

Sebagaimana diberitakan media ini, Sutrisno warga Taruman Klambu Kabupaten Grobogan mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan TR pada Senin malam (30/10/23) sekitar pukul 22.00 WIB dirumah orangtua TR.

Kejadian bermula, saat Sutrisno mendatangi rumah kediaman pelaku TR dengan tujuan menagih janji TR untuk meminta maaf ke keluarga Sutrisno. Sesampainya di depan halaman rumah TR, ternyata TR sedang tidak berada di rumahnya. akhirnya Sutrisno kembali mendatangi rumah kediaman orang tua TR yang tak jauh letaknya dari rumah TR.

Sutrisno menunggu diseberang tepatnya pada sebuah warung hik. Sutrisno kembali lagi mendatangi rumah kediaman orang tua TR sekitar pukul 23.00 WIB dan saat itu yang menyambutnya adalah ayah TR. Sambil menunggu TR pulang Sutrisno berbincang-bincang dengan orang tua TR di halaman teras rumah TR. Tak lama berselang, satu teman TR mendatangi Sutrisno dan berkata,”opo pantes namu bengi-bengi” (apa pantas bertamu malam-malam).

Seketika itu pula ia langsung bergegas berpamitan untuk segera pulang kerumah, namun naas, saat mau menghidupkan motornya, dari arah belakang tiba-tiba Sutrisno merasakan hantaman benda keras dibagian lehernya
Peristiwa tersebut terjadi di halaman rumah TR, karena Sutrisno membela diri hingga penganiayaan itu berlanjut di jalan besar depan rumah TR.

Akibat pukulan benda keras itu kepala bagian belakangnya mengalami luka yang cukup serius. Tak hanya itu saja, tulang lengan sebelah kiri pun patah.

Dari peristiwa itu kasus ini berkembang menjadi kasus hukum dan ramai dibicarakan masyarakat karena pemberitaan gencar di berbagai media.

Terpisah, Ketua DPD Golkar Grobogan Muhammad Sidiq, SH saat dihubungi awak media, pada Senin (20/11/2023) mengatakan, bahwa sebenarnya setelah mendengar ada kejadian penganiayaan tersebut, secara internal sudah menghubungi TR, tapi berhubung TR sudah DCT (Daftar Calon Tetap), pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Pihaknya menunggu proses hukum selanjutnya terhadap pelaku tersebut.

Ketua DPD Golkar Grobogan itu menyebut, bagaimanapun pihaknya harus menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, apabila nantinya TR terbukti bersalah silahkan diproses secara hukum.

Ketika dimintai komentarnya, Komisioner KPU Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Suwiknyo mengatakan sesuai PerKPU RI No. 10 Tahun 2023 tentang pencalonan, bila anggota caleg yang sudah masuk DCT melakukan perbuatan melawan hukum, maka KPU bisa menindak lanjutinya setelahi adanya inkraht ( keputusan hukum tetap dari Pengadilan).

Suwiknyo merinci berdasarkan peraturan tersebut terutama pasal 87 huruf c menyebutkan KPU membatalkan calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dalam DCT bila anggota tersebut melakukan tindak pidana lainnya dengan memcoret nama yang bersangkutan dari dalam DCT tersebut tanpa mempengaruhi nomor urutnya. (jkw)

Bagikan ke:

5 thoughts on “Caleg DCT Partai Golkar Grobogan Yang Diduga Lakukan Penganiayaan, Hingga Saat Ini Belum Ditahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *