Termohon WN Tak Kooperatif, Proses Eksekusi Obyek Sita PA Purwodadi Grobogan Batal

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Pengadilan Agama Kelas 1A Purwodadi Grobogan Jawa Tengah gagal melakukan eksekusi barang-barang obyek sita di rumah termohon WN (45) di jln A Yani Kuripan Purwodadi pada Kamis (28/12/23).

Gagalnya eksekusi barang barang sengketa rumah tangga itu disebabkan termohon WN tak ada dirumah, padahal pihak PA sidah bersurat bahwa batas waktu penyerahan obyek sengketa yang dikuasai WN adalah Kamis 28 Desember 2023.

Sri Anna Ridwanah SAg, MH ( juru sita PA Purwodadi Grobogan)

 

“Sebelumnya termohon sudah kami surati bahwa batas waktu menyerahkan obyek itu tanggal 28 Desember, namun sampai hari tersebut termohon tidak kooperatif, yha terpaksa kami ambll di rumahnya. Tetapi kenyataannya barang berupa mobil innova putih dan motor gede Harley Davidson tidak kami dapatkan” ugkap Sri Anna juru sita Pengadilan Agama Purwodadi Grobogan itu kepada Inspirasiline.com di kantornya.

Menurutnya, anggota dewan dari Fraksi Golkar tersebut dinilai tidak kooperatif. Seandainya yang bersangkutan bisa berkomunikasi dengannya, semisal obyek sengketa berupa sebuah mobil innova dan sebuah moge HD diberikan kompensasi atau bentuk lain kejadiannya tak sepert ini.

Obyek sengketa itu sebenarnya sudah harus diserahkan ke PA sejak Juni 2023 lalu dan batas akhir hingga 28 Desrmber 2923 ( kemaren). Sedangkan barang berupa sebuah mobil innova putih dan sebuah moge merk HD seharusnya sudah berada di Kantor Pengadilan Agama Purwodadi Grobogan, sebab pada Kamis 28 Desember 2023 sudah dilakukan pengumuman lelang dan pada 9 Januari 2024 sudah pelaksanaan lelang di KPKNL Semarang.

Disampaikan, berawal dari keretakan rumah tangga pasutri yakni cerai talak dari WN dan isterinya NN (45) dimana WN tak puas dengan keputusan PA Purwodadi kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama di Semarang, dimana keputusan nya dibatalkan dalam arti ada yang dirubah. Perubahan tersebut menyangkut harta bersama baik bergerak dan tidak begerak. Dalam hal ini adalah hanya barang bergerak berupa sebuah mobil Toyota Innova warna putih dan sebuah motor gede merk HD yang diserahkan ke PA Purwodadi untuk dilelangkan.

Selama ini, barang tersebut bisa digunakan untuk apa saja diperbolehkan, tetapi ketika PA Purwodadi membutukannya, maka barang tersebut harus ada di kantor tersebut, sebab kami meletakkan sita di PA Purwodadi Grobogan, imbuh Sri Anna. Namun lagi lagi, termohon WN tidak kooperatif.

Sampai berita ini diturunkan obyek sita berupa sebuah mobil Toyota Innova warna putih dan sebuah moge merk Harley Davidson belum berada di PA Purwodadi Grobogan. (jkw)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *