Kajari Sukoharjo Meduduki Peringkat III Sejateng Dalam Penanganan Kasus Tanpa Tunggakan

NEWS

Sukoharjo-Inspirasiline.com. Selama kurun waktu 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menangani satu kasus “Restorative Justice” (RJ) yang  terjadi pada bulan Februari 2023, yakni kasus pencurian.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih, dalam jumpa persnya capaaian kinerja selama tahun 2023 di aula setempat, Kamis (28/12/2023).

Rini Triningsih Kajari Sukoharjo

“ Sebuah kasus bisa diselesaikan melakukan RJ jika memenuhi persyaratan tertentu seperti kerugian dibawah Rp 2,5 juta dan ancaman dibawah 4 tahun. Itupun, Kejaksaan Agung yang memutuskan sebuah kasus bisa di-RJ atau tidak,” ujar Rini.

Disisi lain, di tahun 2023 ini khususnya kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Rini Triningsih yang didampingi sejumlah Kasi atau pejabat utama Kejari Sukoharjo menyatakan tidak ada kendala.

Bahkan, beberapa waktu lalu, Kejari Sukoharjo diganjar penghargaan dari Kejati Jawa Tengah terkait dengan penanganan kasus tipikor yang bisa terselesaikan semuanya tanpa ada tunggakan satu kasuspun.

“Kejari Sukoharjo menduduki peringkat III dari 36 Kejari di Jawa Tengah dalam penanganan kasus korupsi. Dan selama 2023 ada 3 kasus penyelidikan yang naik menjadi penyidikan serta 4 yang sudah dieksekusi. Di antaranya kasus penyimpangan dana nasabah di BKK atau BPR,” kata dia.

Sementara itu, ketika ditanya seputar kasus dugaan penyimpangan yang dilakukan PD Percada, Rini Triningsihmenyampaikan bahwa penanganannya masih berjalan terus dan tidak berhenti.

Menurutnya, proses masih berjalan dan tinggal menyusun hasil pemeriksan yang sudah dilakukan. Pihaknya  juga menepis penilaian terkait lambannya penanganan kasus tersebut.

“Dan  dipastikan perkara itu juga sudah melewati proses pengumpulan bahan keterangan hingga ekspose Kejari Sukoharjo,” katanya.

Dari ekspose tersebut saat ini sedang dilakukan penyusunan laporan layak tidaknya perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan.

“Kami belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut lantaran masih dalam penyelidikan Intel Kejari Sukoharjo,” ujarnya.

Selain kasus perbankan dan PD Percada beberapa kasus menonjol lainnya khususnya di pidana umum tak sedikit yang menjadi sorotan publik.

Di antaranya kasus mutilasi yang saat ini telah divonis dengan pidana seumur hidup serta kasus pembunuhan salah satu Dosen UIN Raden Mas Said yang masih dalam proses persidangan. (Prie)

Bagikan ke:

3 thoughts on “Kajari Sukoharjo Meduduki Peringkat III Sejateng Dalam Penanganan Kasus Tanpa Tunggakan

  1. hiI like your writing so much share we be in contact more approximately your article on AOL I need a specialist in this area to resolve my problem Maybe that is you Looking ahead to see you

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *