Ahli Waris Perangkat Desa Toyogo, Desa Jati Dan Desa Kaliwedi Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Ahli Waris dari Kepala Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen (Almarhum Suwarno), Kepala Desa Jati Kecamatan Masaran (Almarhum Karnawan) Serta Satu Orang Perangkat Desa Kaliwedi Kecamatan Gondang (Almarhum Budi Setyawan) Menerima Santunan Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan Santunan tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Sragen H. Suroto didampingi Kepala BPJS Ketanagakerjaan Cabang Sragen Amalia Ayuni Bertempat di Aula Balai Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen Rabu (10/1/2024).

“Atas Nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen Kami Serahkan Santunan Jaminan Sosial Secara Simbolis Kepada Ahli Waris Karena  Secara Resmi Telah Dicairkan Melalui Rekening Ahli Waris.” Ungkap Wabup Sragen H.Suroto

H. Suroto Mengatakan Santunan Tersebut Merupakan Bentuk Perlindungan dari Pemberi Kerja Kepada Pekerja Yang Dalam Melaksanakan Tugasnya Mengandung Resiko Tertentu Yang Tidak Dapat Diprediksi.

“Pemberian Santunan Merupakan Bentuk Kehadiran Pemerintah Dalam Melindungi Setiap Aparat Yang Bekerja Dalam Lingkup Pemerintahan. Semoga Santunan Ini Dapat Bermanfaat Bagi Para Ahli Waris.” Ungkapnya.

Ditambahkannya Pemerintah Kabupaten Sragen Dalam Setiap Tahunnya Berupaya Memperluas Cakupan Jaminan. Tidak Hanya Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD Hingga RT dan RW Namun Pihaknya Mengharapkan Kedepan Pemerintah Mampu Membiayai Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Salah Satu Penerima (Ahli Waris) Hj. Surati Warga Masaran Kulon RT 03/RW 02 Desa Jati Ibu Kandung dari Kepala Desa Jati Karnawan Mengaku Bersyukur Atas Perhatian Pemerintah Dengan Memberikan Santunan Yang Nilainya Sangat Besar.

“Alhamdullilah, Terimakasih Kepada Pemerintah Kabupaten Sragen. Sebagai Orang Tua Kami Merasa Bersyukur dan Tidak Menyangka Mendapat Santunan Yang Nilainya Lumayan Besar. Sangat Bermanfaat Sekali.” Ungkapnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sragen Amalia Ayuni Menyatakan Perangkat Desa di Kabupaten Sragen Telah Mengikuti Empat Program BPJS Ketenagakerjaan Sejak Tahun 2019. Empat Program Tersebut Diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jamina Pensiun (JP).

Dijelaskannya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masuk Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pada Akhir Tahun 2022, Sedangkan RT dan RW (Desa) Masuk Kepesertaan Pada Bulan Januari 2023 Sampai Dengan Sekarang, Keduanya Mengikuti Dua Program Yakni Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian Dengan Pembayaran Premi Sebesar Rp 16.800.

Sedangkan Pembayaran Premi Perangkat Desa Sesuai Rate Yang Ditetapkan Oleh Pemerintah Yaitu Mengacu Pada UMK 2023 Sebesar Rp 198.000. Sampai Saat Ini Jumlah Kepesertaan Perangkat Desa Sebanyak 2.035, BPD Sebanyak 1.519 dan RT/RW Sebanyak 5.118.

Amalia Ayuni Menambahkan Jaminan Kematian Adalah Santunan Yang Diberikan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris Ketika Peserta Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan Kerja. Penunjukan Ahli Waris Telah Diatur Dalam PP No. 44 Tahun 2015 Yang Telah Diperbaharui Menjadi PP No. 28 Tahun 2019.

Disebutkannya Penyerahan Kali Ini, Ahli Waris dari Kepala Desa Toyogo Menerima Santunan JKM dan JHT Sebesar Rp 54.362.810, Ahli Waris Dari Kepala Desa Jati Menerima Santunan JKM dan JHT Sebesar Rp 56.072.051 dan Ahli Waris Dari Perangkat Desa Kaliwedi Menerima Santunan JKM, JHT dan JP Sebesar Rp 50.470. 050.

“Manfaat yang Diterima Ahli Waris Tadi Yaitu Jaminan Kematian Sampai Rp 50 Juta Lebih. Apa Saja Yang Diperoleh? Jika Meninggal Biasa Akan Menerima Manfaat Sebesar Rp 42 Juta, Namun Karena Perangkat Desa Ikut Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun Maka Ada Tabungan Yang Kami Berikan Kepada Ahli Waris. Bahkan Apabila Memiliki Anak Usia Sekolah, Ahli Waris Akan Mendapatkan Manfaat Beasiswa.” Ucapnya.

Amalia Ayuni  Menyatakan Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun Yang Diserahkan Merupakan Wujud Nyata dan Komitmen Serta Sinergi Pemerintah Kabupaten Sragen dan BPJS Ketenagakerjaan Dalam Memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan Untuk Seluruh Perangkat Desa di Kabupaten Sragen.

“Apa Yang Sudah Kami Lakukan Adalah Manfaatnya Nyata. Kami Ingin Memberikan Perlindungan Kepada Ahli Waris Atau Keluarga Yang Ditinggalkan.” Imbuhnya. (Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen)

Bagikan ke:

1 thought on “Ahli Waris Perangkat Desa Toyogo, Desa Jati Dan Desa Kaliwedi Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

  1. What i dont understood is in reality how youre now not really a lot more smartlyfavored than you might be now Youre very intelligent You understand therefore significantly in terms of this topic produced me personally believe it from a lot of numerous angles Its like women and men are not interested except it is one thing to accomplish with Woman gaga Your own stuffs outstanding Always care for it up

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *