Grobogan-Inspirasiline.com. Saat ini makin banyak masyarakat yang memiliki kendaraan sepeda listrik, hal ini disebabkan karena kendaraan tersebut tak menggunakan bahan bakar sehingga menjadi kendaraan yang ramah lingkungan, namun hiruk pikuk jalan semakin ramai. Bukan tidak mungkin terjadinya kecelakaan lalin bisa terjadi.
Menanggapi hal itu, Kapolres Grobogan melalui Kasatlantas AKP Tejo Suwono, SH menjelaskan kepada media Inspirasiline.com pihaknya hanya menghimbau saja agar para pemakai sepeda listrik tetap menjaga keselamatannya saat berkendara, serta dihimbau tidak melakukan perjalanan menanjak, dimana bila saat di tanjakan terjadi pengurangan daya listrik bisa membahayakan dirinya dan orang lain.

“Saya menghimbau para pengendara sepeda listrik untuk tidak berjalan menanjak, bila daya listrik berkurang, sehingga kendaraan mengalami hambatan yang berakibat terjadinya kecelakaan” ungkapnya di ruang kerja Kasatlantas Polres Grobogan, Rabu (24/4/24).
Diakuinya, pihaknya tak bisa melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran di jalan raya karena sampai saat ini belum ada Undang undang atau peraturan yang mengatur sangsi pelanggaran terhadap sepeda listrik.
Untuk itu pihaknya hanya memberikan alternatif penggunaan sepeda listrik yakni di wilayah komplek perumahan, kawasan wisata, sepanjang jalan R. Suprapto Purwodadi yang merupakan kawasan car free day setiap hari Minggu, dan kawasan tempat kerja, serta pada jalan dengan fasilitas untuk sepeda.
“Terkait sepeda listrik, kami hanya bisa menghimbau, paling dengan Peraturan Menhub nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak listrik , itupun tak memuat sangsi” ujar Tejo.
Pardi (50) warga Sambak Indah Danyang salah satun pemilik sepeda listrik sangat setuju jika kendaraan ramah lingkungan itu hanya boleh berjalan di lokasi tertentu saja seperti di komplek perumahan, tempat wisata, tidak di jalan raya. Sebab, katanya, kendaraan sepeda listrik itu tak bersuara sehingga pengendara lain kadang tak tahu kalau ada sepeda listrik tersebut.
Terpisah, Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Grobogan Ipda Agus Salim menambahkan untuk pengendara sepeda listrik minimal sudah berumur 12 tahun dan harus memakai helm bila mengendarai, itu ada di Permenhub 45 Tahun 2020″ pungkasnya. (jkwi)

“Bravo!”
“Nice work!”
“Impressive!”
“Fantastic!”
“Excellent!”
“You’re amazing!”