Grobogan-Inspirasiline.com. Berita beredar di salah satu media online terkenal di Grobogan yang menohok jajaran pemerintah desa di Grobogan saat ini yakni adanya paksaan kepada beberapa Kades agar membayar Rp 5 juta sebagai syukuran atas lolosnya Undang Undang Desa dimana masa jabatan Kades bukan lagi 6 tahun, melainkan diperpanjang hingga 8 tahun.
Disebutkan dalam berita itu bahwa beberapa Kades merasa keberatan dengan tarikan iuran sebesar itu hanya untuk syukuran lolosnya UU Desa terkait masa jabatan Kades menjadi 8 tahun.

Hal itu ditepis oleh Ali Sadikin Kades Rejosari Kec. Grobogan selaku Ketua Demang Manunggal Kecamatan Grobogan yang dikonfirmasi Inspirasiline.com mengatakan pihaknya memang berniat mengadakan iuran guna penyelesaian pembangunan masjid dan gedung MWC NU yang terletak di Pucang Grobogan Kec Grobogan yang terbengkalai.
“Bukan paksaan dan kwajiban, tetapi dengan niat kami ingin menyelesaikan pembangunan masjid dan gedung MWC NU di Grobogan, saat ini dalam.proses pembangunan” ujarnya.

Ali menyebut nominal.uang yang dikumpulkan itu bahkan lebih dari Rp.5 juta “Kami mengumpulkan iuran uang hingga Rp. 20 juta untuk pembangunan masjid, Kades yang lain ada yang Rp 10 juta ada yang Rp.15 juta untuk membangun gedung NU, termasuk syukuran dan lain lain, tetapi hal itu adalah niat kami, bukan ada paksaan, orang duit segitu dicicil kok” ucapnya.
Lain lagi yang disebutkan Kades Jatipohon, Eni Endarwati. Melalui WA nya ia menyebutkan selama ini tak ada tarikan kepada dirinya untuk syukuran lolosnya perubahan UU Desa terkait masa jabatan Kades. “Nggak ada tarikan untuk syukuran kok, saya nggak ada yang narik, apalagi paksaan” tandasnya kepada media Inspirasiline.com.
Sementara itu Camat Grobogan Prapti yang dihubungi melalui WA nya menyebutkan terkait iuran syukuran untuk lokosnya UU Desa terkait masa jabatan Kades, dirinya tidak tahu menahu, tetapi diakui memang para Kades diwilayahnya berencana akan menyelesaikan pembangunan gedung dua lantai sebelum masa jabatan Kades berakhir. Gedung berlantai dua yang dibangun itu terletak di dusun Pucang Kelurahan Grobogan dibangun diatas tanah wakaf milik salah satu warga Kemasan Purwodadi yang sebelumnya kondisinya terbengkalai. Oleh para kades hal itu akan dirampungkannya dengan cara iuran. “Kalau yang ini benar memang, saya tahu, mereka para kades sudah pada rembugan kok akan menyelesaikan pembangunan gedung NU dan masjid ” ujar Camat Grobogan.
Menurut Camat, pembangunan gedung itu awalnya dibangun dengan menelan dana Rp.400 juta oleh pihak ketiga (Abah Nur warga Sidoharjo Jatim), sedangkan proses iuran para Kades baru berjalan.
Terkait pembangunan gedung tersebut, Marno Kades Putatsari Grobogan selaku Ketua Pembangunan Masjid dan Gedung MWC NU menjelaskan sebelum di rehab, gedung itu tampak terbengkalai dan para kades sepakat untuk meneruskan kembali pembangunannya.
Pihaknya sudah deal dengan abah Nur mengganti To.200 juta, namun saat ini baru dibayar Rp.140 juta, jadi pigsknya masoh kurang Rp. 60 juta.
Sementata itu terkait tarikan yang memberatkan para Kades di Grobogan terkait syukuran lolosnya UU Desa dengan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun, Marno menepisnya.
“Tidak ada hal seperti itu, yang ada yha iuran Kades untuk menyelesaikan pembangunan Masjid dan gedung MWC NU Kecamatan Grobogan” pungkasnya. (jkwi)
