Grobogan-Inspirasiline.com. Tertangkapnya dua orang pelaku pembunuhan yang menewaskan seorang tukang pijit perempuan bernama Dwi Kristiani di Bantengmati Desa Karanganyar Purwodadi membuat lega masyarakat. Kedua pelaku tersebut diketahui bernama Amin (44) dan Fajar (24) , tertangkap usai melakukan pembunuhan pada Sabtu (22/6/24) lalu kabur hingga bersembunyi di hutan dan akhirnya tertangkap warga Desa Genengsari Kecamatan Toroh oleh warga setempat bersama petugas kepolisian.
Sedangkan motif kedua pelaku menghabisi nyawa korban, Dwi Kristiani (24) warga Ngembak Purwodadi adalah keduanya ingin memiliki barang barang milik korban seperti motor Yamaha NMax dan HP serta lainnya. Demikian disampaikan Kapolres Grobogan AKBP H. Anung Dedy Kurniawan saat konpers kasus tersebut di ruangan Mapolres Grobogan, Sabtu (28/6/24).

“Motif utamanya adalah pelaku ingin menguasai barang milik korban, namun yang terjadi adalah disertai pembunuhan terhadap.korban” ucap Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya, Kasatreskrim AKP Agung Joko Haryono, Kapolsek Purwodadi AKP Dedy Setyanto, Kades Genengsari, pihak Perhutani dan.petugas BPBD.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (27/6/24). Kedua pelaku bersepakat mencuri harta milik korban, dimana salah satu pelaku sudah kenal dengan korban. Seperti diketahui korban memiliki motorr Yamaha NMax.
Untuk melakukan aksinya itu pada Jumat (21/6/24) pelaku mengontrak rumah di Bantengmati, kemudian hari Sabtu (22/6/24) pelaku memanggil korban untuk pijet .Saat Amin dipijet, Fajar memukul korban dari belakang dan karena korban menjerit kemudian korban dibekap dengan lakban dan diikat tali tis. Bekapannya terlalu kuat sehingga korban tewas di tempat kejadian.
Saat korban tewas, pelaku kabur dengan membawa motor Yamaha NMax milik korban dan bersembunyi di hutan Cindelaras Genengsari Toroh serta berakhir dengan tertangkapnya kwdua pelaku tersebut.
Kapolres Grobogan menegaskan akibat perbuatannya itu kedua pelaku dikenai pasal pencurian dengan kekerasan yang berakibat matinya seseorang yakni pasal 365 (4 ), pembunuhan berencana pasal 340, dan pembunuhan biasa pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau selama 20 tahun.
Kapolres mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tinggiya kepada warga Desa Genengsari dan jajaran kepolisian, BPBD dan Perhutanu karena hal ini merupakan bentuk kerjasama masyarakat atas kepeduliannya terhadap kamtibmas. Sehingga kedua pelaku bisa ditangkap tanpa adanya tindakan main hakim sendiri.
“Kami sebagai pimpinan Polres Grobogan berterima kasih kepada warga Genengsari atas kepedulian dan kesadaran hukum yang tinggi dan ini bisa dijadikan contoh bagi masyarakat Grobogan” pungkas Kapolres. (jkwi)

Normally I do not read article on blogs however I would like to say that this writeup very forced me to try and do so Your writing style has been amazed me Thanks quite great post
Thanks I have recently been looking for info about this subject for a while and yours is the greatest I have discovered so far However what in regards to the bottom line Are you certain in regards to the supply
Simply wish to say your article is as amazing The clearness in your post is just nice and i could assume youre an expert on this subject Well with your permission let me to grab your feed to keep updated with forthcoming post Thanks a million and please carry on the gratifying work
PMID 27753638 Review Priligy