Sukoharjo-Inspirasiline.com. Polres Sukoharjo gelar perkara pemcurian dengan pemberatan yang berlangsung di Mapolres pada Senin (29/7/2028) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit yang didampingi Satreskrim.
Dalam gelar perkara tersebut Kapolres AKBP Sigit kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa 2 orang pelaku full tato itu juga merupakan residivis, yang saat ini berhasil dibekuk lagi oleh Satreskrim Polres Sukoharjo, setelah ada laporan dari korban Agustina Wulandari (29) alamat kalurahan Dukuh kecamatan Sukoharjo kabupaten Sukoharjo. Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial TAM yang merupakan warga kecamatan Grogol dan ERS warga kecamatan Jebres Solo.

Lebih lanjut Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menyampaikan bahwa kedua pelaku menyatroni rumah korban pada 11 Juli sekitar pukul 04.00 WIB waktu subuh. Kala itu, kedua pelaku mengendarai sepeda motor selepas karaoke di tempat hiburan malam. Setiba di depan rumah korban, kedua pelaku berhenti. Pelaku TAM lantas masuk ke rumah korban melalui jendela rumah yang tidak terkunci. Sementara pelaku ERS menunggu di sepeda motor. Dia mengamati kondisi di sekitar rumah korban
Pelaku TAM lantas naik ke lantai dua dan masuk ke kamar korban. Pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa HP dan uang tunai senilai Rp 2 juta. kemudian, pelaku bergegas turun dari lantai dua dan keluar rumah. Kedua pelaku lantas melarikan diri dengan memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Beberapa jam kemudian, korban naik ke lantai dua hendak ke kamar. Sontak, korban kaget lantaran HP yang diletakkan di kasur raib. Saat mengecek di kamar, korban juga mendapati uang tunai senilai Rp 2 juta ikut raib. Seketika, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Sukoharjo. kemudian Polisi mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres berhasil menangkap kedua pelaku. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk diperiksa. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP, dan dua jaket.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Saat dimintai keterangan pelaku TAM mengatakan saat menjalankan aksi kejahatan dipengaruhi minuman keras (miras). Kedua pelaku menenggak miras di tempat hiburan malam. Dari hasil kejahatannya berupa HP milik korban lantas dijual ke orang lain. Hasil penjualan HP dibagi rata oleh kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Modusnya, pas kedua pelaku pulang dari karaoke mereka melihat rumah korban dalam kondisi sepi. Kemudian timbul niat untuk mencuri dan mendapatkan barang berharga berupa uang tunai dan HP di rumah kurban, kedua pelaku tersebut merupakan residivis. (Prie)
I simply could not go away your web site prior to suggesting that I really enjoyed the standard info a person supply on your guests Is going to be back incessantly to investigate crosscheck new posts
What i do not realize is in fact how you are no longer actually much more wellfavored than you might be right now Youre very intelligent You recognize thus considerably in relation to this topic made me in my view believe it from numerous numerous angles Its like men and women are not fascinated until it is one thing to do with Lady gaga Your own stuffs excellent All the time handle it up
Excellent blog here Also your website loads up very fast What web host are you using Can I get your affiliate link to your host I wish my web site loaded up as quickly as yours lol
I loved as much as youll receive carried out right here The sketch is tasteful your authored material stylish nonetheless you command get bought an nervousness over that you wish be delivering the following unwell unquestionably come more formerly again since exactly the same nearly a lot often inside case you shield this hike