Grobogan-Inspirasiline.com. Rapat paripurna ke 42 DPRD Grobogan dalam membahas Raperda APBD Grobogan 2025 digear di ruang Paripurna setem pat berjalan lancar aman dan tertib, Senin (21/10/2024).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Ir. Muhklisin tersebut adalah dalam agenda mendengarkan jawaban Bupati Grobogan atas pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD pada sidang sebelumnya.
Muhklisin menyampaikanka dalam Rapat Paripurna ke-31 pada tanggal 6 September 2024 lalu, Bupati Grobogan telah menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan TA. 2025 dan selanjutnya ditanggapi dalam bentuk Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan terhadap materi yang terkandung pada Raperda dimaksud dalam Rapat Paripurna ke-39 tanggal 1 Oktober 2024.
Daru tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Grobogan, melalui juru bicaranya masing-masing, telah menyampaikan saran, pendapat, pertanyaan dan permintaan penjelasan berkaitan dengan materi Raperda dimaksud, yang harus ditanggapi atau dijawab oleh Bupati dalam Rapat Paripurna hari ini.
Sementara itu Bupati Grobogan menyampaikan jawabannya. Dari sisi Pendapatab Daerah, Bupayi menjelaskan Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD.
Berdasarkan UU HKPD, tarif PKB dan BBNKB diturunkan dan menjadi lebih rendah jika dibandingkan tarif yang termuat pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Jika dirinci, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen dari sebelumnya sebesar 2 persen. Kemudian PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya juga diturunkan dari yang awalnya paling tinggi 10 persen menjadi maksimal 6 persen.
Sementara tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen atau lebih rendah dari UU PDRD sebesar 20 persen. Setelah ketentuan penurunan tarif ini, pemerintah daerah dapat mengenakan opsen atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak yang terutang. Pengaturan mengenai opsen PKB dan BBNKB diatur dalam Pasal 83 UU HKPD.
Selanjutnya, Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Sementara opsen BBNKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB. Meski ada pungutan tambahan, beban Wajib Pajak dipastikan tidak bertambah. Dengan demikian, tarif opsen PKB masih lebih rendah dari tarif di UU PDRD, yakni 2 persen.
Sedangkan dari sisi Belanja Daerah Bupati menjelaskan tentang perbedaan postur Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, pada KUA PPAS, hasil Pembahasan dengan Badan Anggaran serta dalam RAPBD adakah pada dasarnya jumlah belanja daerah dalam RAPBD sudah sesuai dengan Nota Kesepakatan KUA PPAS. Perbedaan postur belanja dalam RAPBD dengan KUA PPAS maupun hasil rapat Badan Anggaran dikarenakan penyesuaian kode rekening belanja pada waktu jadwal penyusunan RKA, namun demikian perubahan kode rekening tersebut tidak mengubah nilai plafon dan target kegiatan yang telah disepakati dalam nota kesepakatan KUA PPAS.
Terkait penanganan desa dengan kemiskinan ekstrem, Bupati menyampaikan sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dan dengan pertimbangan masih banyaknya masyarakat Grobogan yang membutuhkan bantuan agar memiliki rumah yang layak huni namun tidak tercantum dalam data penanganan kemiskinan ekstrem (PKE), maka pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman berfokus pada penanganan RTLH secara menyeluruh. Artinya penanganan akan dilakukan melalui bantuan stimulant RTLH, dengan alokasi belanja bantuan sosial sebesar Rp5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah). Program ini diharapkan dapat memberikan dampak yang sangat berarti bagi peningkatan kualitas hunian di 19 kecamatan dan 59 desa.
Rincian penggunaan dana, dengan Rp245.000.000,00 (Dua ratus empat puluh lima juta rupiah) untuk Bantuan Sharing DAK PPKT dan Rp4.760.000.000,00 (Empat Milyar tujuh ratus enam puluh milyar) untuk peningkatan kualitas RTLH. Dengan bantuan RTLH diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam program-program perbaikan rumah. Selanjutnya, penting untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam penentuan penerima bantuan adalah valid dan akurat, sehingga bantuan dapat tersalurkan dengan tepat kepada yang benar-benar membutuhkan. Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, diharapkan penanganan RTLH ini dapat berkontribusi signifikan dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Grobogan. Usai penyampaian jawaban Bupati tersebut, sidang ditutup secara resmi dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya. (jkw)
Blue Techker I do not even understand how I ended up here, but I assumed this publish used to be great
Blue Techker For the reason that the admin of this site is working, no uncertainty very quickly it will be renowned, due to its quality contents.
Thinker Pedia Pretty! This has been a really wonderful post. Many thanks for providing these details.
Jinx Manga Awesome! Its genuinely remarkable post, I have got much clear idea regarding from this post . Jinx Manga
Strands Hint Nice post. I learn something totally new and challenging on websites