Bahas Perubahan Perda No.15 Tahun 2016, Bupati Grobogan Usulkan Dinas Perindag Menjadi Tipe A

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Meski masih masuk dalam kategori Typologi B, tetapi karena bebannya besar maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Grobogan khususnya Bidang Perdagangan terlalu besar karena selain urusan perdagangan juga menangani ke-metro-logi-an. yang bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kepercayaan konsumen dalam ber-tran-saksi semakin hari semakin kompleks.

Oleh karena itu, dalam perubahan perda ini Pemkab mengusulkan perubahan tipo-logi Dinas Per-industri-an dan Perdagangan menjadi Tipe A,

Demikian diungkapkan Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam siidang paripurna DPRD ke 43 yang membahas Perubahan Perda No.15 Tahun 2016, Senin (28/10/2024).

Bupati menjelaskan di mana Bidang Perdagangan akan dipecah menjadi 2 (dua) Bidang yakni Bidang Perdagangan dan Bidang Metro-logi.

Selain mengatur mengenai nomen-klatur dan tipo-logi perangkat daerah, hal lain yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB).

Disamping itu, lanjut Bupati 2 periode ini salah satu pertimbangan di inte-gra-sikan-nya riset dan inovasi daerah ke dalam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), karena saat ini perangkat daerah tersebut telah melaksanakan 2 (dua) urusan penunjangan pemerintahan, meliputi perencanaan pembangunan serta penelitian dan pengembangan.

Urusan penelitian dan pengembangan tersebut selanjutnya ditangani oleh bidang Penelitian dan pengembangan. Dimana secara substansi dan operasional-nya, penelitian dan pengembangan tersebut identik dengan riset dan inovasi. Oleh karenanya, menurut kami, terkait penggabungan BRIDA dengan BAPPEDA, apabila di iringi dengan manajemen yang tepat, seperti pembagian tugas yang jelas, pemanfaatan teknologi, dan penyesuaian sumber daya manusia, meskipun ada penambahan beban kerja, tidak akan membuat beban kerja BAPPEDA menjadi terlalu berat.

Justru hal ini dapat menjadi peluang untuk menciptakan perencanaan pembangunan yang lebih baik dan inovatif. Di samping itu, hasil dari riset dan inovasi daerah tersebut, diharapkan dapat memberikan kontribusi dan memberikan rekomendasi terhadap kebijakan untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah.
Usai memberikan jawaban Bupati atas masukan dan tanggapan anggota dewan, sidang ditutup secara resni oleh pimpinan sidang Lusia Indah Artani selaku Ketua DPRD Grobogan dan sidang dilanjutkan kembali pada waktu selanjutnya. (jkw)

Bagikan ke:

2 thoughts on “Bahas Perubahan Perda No.15 Tahun 2016, Bupati Grobogan Usulkan Dinas Perindag Menjadi Tipe A

  1. Wonderful beat I wish to apprentice while you amend your web site how could i subscribe for a blog web site The account aided me a acceptable deal I had been a little bit acquainted of this your broadcast provided bright clear idea

  2. Usually I do not read article on blogs however I would like to say that this writeup very compelled me to take a look at and do it Your writing style has been amazed me Thank you very nice article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *