Slawi-Inspirasiline.com. Tiga Narapidana Teroris (Napiter) di Lapas kelas 11 B Slawi- Kabupaten Tegal melepaskan baiat-nya dari Amir atau dari pemimpin kelompok jaringan/ organisasi radikalisme dan terorisme yang bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tiga napiter tersebut adalah TaufikTarore bin Muhtar warga Kelurahan Moengko Kecamatan Poso kabupaten Poso jaringan/kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Kemudian Nasrulah alias Syahrulah alias Ambe Tika warga Dusun Rante Lelamung Desa Pamoeseang Kecamatan Mambi Kabupaten Mamasa kelompok jaringan Jamaah Anshor Daulah dan ketiga Asep Supriyadi alias Kapten alias Abu warga Kelurahan Malabar Kecamatan Lengkong Kabupaten Bandung, jaringan/kelompok Anshor Daulah.

Ketiga napiter yang saat itu mengenakan celana hitam baju lengan putih dan berhasduk mengucapkan sumpah kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi dan mengakui bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang sah dalam pandangan Islam dan mengakui Pancasila, UUD. 45 dan Bhineka Tunggal Ika tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Mereka bersumpah diatas Alquran disaksikan tamu undangan dari jajaran Forkopimda, Densus 88 Anti Teror, Pengadilan Pengadilan Negeri Slawi, Kemenag, Kesbangpol, Badan Penanggulangan Nasional Teroris (BPNT) dan pejabat struktural Lapas Kelas II B Slawi. Acara berlangsung di aula Lapas Slawi, Senin (2/12/2024).
Tiga Napiter satu diantaranya dari Lapas Tegal dan satu dari mereka saat membacakan ikrar sempat menangis.

” yah saya menyesali ternyata ideologi yang sesaat itu saya yakini adalah keliru, kami mengucapkan terimakasih kepada lapas Slawi, Densus 88 dan semua pihak yang telah memberikan jalan kebenaran untuk saya.’ ungkap Taufik napiter asal Poso pada media.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Slawi, Marchiles dalam keterangannya menyampaikan, bahwa Ikrar Setia NKRI merupakan program deradikalisasi yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat.
“Jadi ada program deradikalisasi merubah ideologi teroris menjadi ke pangkuan ibu pertiwi. Kita berharap mereka yang melaksanakan ikrar ini menjadi teguh pendirian pada Pancasila dan UUD 1945,” kata Marchiles.
Marchiles menambahkan, tahapan proses deradikalisasi dimulai dari Densus 88 menyerahkan ke lapas, kemudian ditempatkan di ruangan khusus, selanjutnya dibina selama 2 minggu.
“Setelah itu kita usulkan penelitian masyarakat ke Balai Pemasyarakatan, agar mendapat rekomendasi pembinaan yang tepat. Kami juga melaksanakan pembinaan terutama kerohanian dan kewarganegaraan,” jelasnya.
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Tegal, Mustafa mengatakan, pihaknya mengirimkan 1 orang Napiter untuk menjalani Ikrar Setia NKRI, digabungkan dengan Lapas Slawi.
‘ kebetulan napiter yang ada di lapas Tegal cuma satu, harapan kami setelah Ikrar Setia NKRI ini, mudah-mudahan Napiter ini bisa kembali ke masyarakat dengan baik dan tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya (Biet)
