Grobogan-Inspirasiline.com. Aktivitas tambang galian C di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, tengah mendapat perhatian publik. Tambang milik Sucipto ini dilaporkan menggunakan jalan milik Perhutani KPH Purwodadi tanpa izin resmi.
Tim Laskar Merah Putih (LMP) Jawa Tengah yang melakukan penyelidikan menemukan kerusakan jalan akibat lalu lintas truk besar yang mengangkut hasil tambang. Warga setempat menyebutkan tambang tersebut dikelola sehingga menyebabkan gangguan akses jalan dan dampak lingkungan yang merugikan warga.
Upaya klarifikasi dilakukan oleh tim investigasi LMP dengan mendatangii kantor Perhutani KPH Purwodadi, namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Perhutani terkait penggunaan lahan mereka untuk aktivitas tambang tersebut.
Kasus ini masih terus bergulir dengan banyak pihak yang perlu dikonfirmasi, termasuk pemilik tambang.
Sucipto pemilik tambang Desa Katekan tersebut saat dikonfirmasi Media Inspirasiline.com menjelaskan dari sisi ijin usaha tambang, dirinya tidak ada masalah karena sudah klir. Diakui, kegiatan pengangkutan hasil tambang menggunakan sebagian lahan perhutani yang masuk wilayah KPH Purwodadi.
Terkait hal ini Administratur Perhutani KPH Purwodadi Ir. Untoro MM saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya sudah memberikan surat penghentian terhadap penggunaan lahan hutan untuk lewat angkutan hasil tambang. yang umumnya dengan dump truk. “Prinsipnya kami tidak memperbolehkan untuk dilewati, oleh karea itu pada Mei 2024 lalu kami melayangkan surat ke pemilik tambang untuk segera mengurus ijin penggunaan kawasan hutan ke Kementerian LHK. Urus dulu ijin penggunaan kawasan hutan. Sampai saat ini tidak ada yang masuk ke
Perhutani. Semuanya nol rupiah” ucapnya, didampingi Waka Adm KPH Purwodadi Totok Suwaranto SHut dan Humas Susilo, Jumat (3/1/2025).
Perum.Perhutani KPH Purwodadi sudah mengingatkan pemilik tanbang melalui surat hingga 3 kali dan terakhir pada Januari 2025 ini yang isinya pemilik tambang segera mengurus PPKH ( Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) yang dikeluarkan oleh Kementerian.Kehutanan.
Ditambahkan Totok, pihaknya tak hanya surat resmi saja tetapi juga melalui prosedural dimana hal itu tak hanya berbentuk lisan saja tetapi dicatat dalam bentuk buku saku petugasnya di.lapangan.
Totok menjelaskan sebenarnya tambang itu berada dipinggir kawasan hutan dan jalan tambang tersebut berbatasan dengan tanah desa yang dulunya berupa tanah kemudiani diberi tanah urug batuan ( makadam).
Kemudian kalau kegiatan tersebut ditutup warga setempat , pihaknya kurang yakin warga yang mana. Terpisah, Sucipto pemilik tambang mengaku hingga saat ini pihaknya sudah mengurus PPKH ke kementerian tetapi masih ada satu syarat yang harus dipenuhi.
“Satu lagi yang harus kami urus yakni MODI atau minerba one data Indonesia.
Jadi kami harus masuk dalam Modi itu” ujarnya.
Mudah mudahan kami bisa terregister di Modi dulu baru bisa terbit ijin PPKHnya, ujar Cipto. Cipto mengaku sudah 2 bulan ini kegiatan tambangnya berhenti total, kecuali sedang mengurus ijin penggunaan kawasan hutan, juga jalan makadam belum.mampu dilewati truk karena mudah ambles. (jkw)
Noodlemagazine This is really interesting, You’re a very skilled blogger. I’ve joined your feed and look forward to seeking more of your magnificent post. Also, I’ve shared your site in my social networks!