Slawi -Inspirasiline.com. Satuan Narkoba Polres Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tegal. Dalam operasi terbaru, Satuan Narkoba berhasil menangkap tiga pelaku di dua lokasi berbeda pada awal tahun 2025.
Perang terhadap Narkoba bukan hanya isapan jempol belaka, namun benar-benar dibuktikan oleh Satnarkoba Polres Tegal yang dalam awal tahun 2025 berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tegal dan menangkap seorang pelajar uang kedapatan membawa ganja.

Seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Tegal AKBP. Indra Waspada Amrulah, SH., SIK., MM., M.Si melalui Kasat Narkoba Ipda Ahmad Joni, S.H. dirinya telah berhasil menangkap tiga pelaku pengedar Shabu ditempat berbeda dengan barang bukti berupa shabu-shabu pada hari Selasa 14 Januari 2025.

Dijelaskan oleh Ipda Ahmad Joni, dalam awal tahun telah melakukan dua kali penangkapan pertama pada 3 Januari 2025 di Desa Pesarean Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna. Di lokasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu yang semuanya berjumlah 098 gram, rencananya akan diedarkan. Selain itu juga ada alat hisap shabu (bong) dari botol kaca yang dilengkapi sedotan dan pipet kaca.
Kata Joni, pelaku MM yang pertama beralamat di Desa Pekauman Kulon Kecamatan Dukuhturi Tegal, dan MM yang kedua warga Desa Pesarean – Adiwerna Tegal.
Keduanya mengaku sebagai pekerja buruh harian lepas dan mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. barang yang mereka dapatkan di pesan melalui alamat tertentu.
Penindakan kedua dilakukan pada 9 Januari 2025 di Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi. Di lokasi ini, Satnarkoba mengamankan 1 paket ganja kering dengan berat kotor 26,27 gram yang dibungkus dengan kertas minyak warna cokelat dan plastik kresek putih. Satu pelaku berinisial GKM (18) bin R, warga Kramat dia masih berstatus pelajar.
‘ Kami hampir setiap bulan secara rutin mengadakan sosialisasi tentang bahaya narkoba di sekolahan bersinergi dengan BNN Tegal. Itu upaya yang kami lakukan termasuk mendukung 100 hari Asta Cita program Presiden Prabowo dalam upaya pemberantasan narkoba dan sejenisnya.’ jelas Ahmad Joni.
Dijelaskan pula oleh Joni, selama tahun 2024 Polres Tegal ditargetkan 6 pengungkapan kasus narkoba dan ternyata dalam satu tahun (2024). Telah berhasil mengungkap 50 kasus. Kasus peredaran narkoba dilakukan melalui sistim alamat.
‘ jadi jenisnya macam-macam dari Shabu-Shabu, ganja, gorila, baya tapi jenis ekstasi sampai sekarang di Tegal tidak ada. Dari keseberhasilan pengungkapan kasus narkoba selama 2024 Polres Tegal menduduki peringkat 15 se Polda Jateng.
Selanjutnya Joni menegaskan bahwa para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Tegal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang. ” bersinar ” bersih narkoba. (Biet)