Sragen-Inspirasiline.com. Tahun Ajaran Baru Segera Tiba, Dan Bersama Dengan Itu Datang Pula Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Atau Sekarang Beralih Menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Meski Bertujuan Untuk Membuka Akses Pendidikan Secara Merata, Proses Ini Masih Tabu Bagi Wali Murid.
Untuk Itu Gerakan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sragen Menggelar Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Yang Berlangsung Di Pendopo Rumah Wakil Bupati Sragen, Selasa (3/5/2025).
Dalam Sosialisasi Itu Juga Menghadirkan Dua Narasumber, Yakni Kasi Peserta Didik Disdikbud Sragen, Yuni Susilowati dan Guru SMA Negeri 1 Tangen, Retna Susanti Dedy Endriyatno.
Ketua GOW Kabupaten Sragen, Supami Suroto Menyampaikan Sosialisasi Ini Sebagai Upaya Mengevaluasi Dan Memperbaiki Proses Penerimaan Peserta Didik Baru, Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Secara Resmi Mengubah Skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Menjadi SPMB Pada Tahun 2025. Skema Ini Diterapkan Mulai Dari Jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Ia Berharap Selesainya Kegiatan Ini, Anggota GOW Sragen Bisa Turut Mensosialisasikan Ke Lingkungan Masing – Masing Untuk Mensukseskan Program SPMB.
“Kita Semua Mendukung Karena Ini Untuk Kebaikan Bersama Dan Demi Peningkatan Dan Pemerataan Kualitas Pendidikan Di Kabupaten Sragen,” Kata Supami.
Sementara Penjelasan Teknis SPMB Tingkat SD, SMP Disampaikan Narasumber Pertama, Kasi Peserta Didik Disdikbud Sragen, Yuni Susilowati Yang Menyampaikan Kegiatan Ini Untuk Meminimalisir Ketimpangan Dan Potensi Kecurangan Dalam Proses Penerimaan Murid Baru.
“Sekaligus Memberikan Kesempatan Yang Lebih Luas Kepada Peserta Didik Berprestasi, Baik Akademik Maupun Non Akademik Untuk Memperoleh Akses Pendidikan Sesuai Pilihan Mereka,” Jelas Yuni Susilowati.
Yuni Sapaan Akrabnya Menambahkan Ada Dua Perbedaan Pada Penerimaan Murid Baru Pada Tahun Ini Dengan Tahun Sebelumnya, Yaitu Secara Teknis Dan Regulasi. Secara Teknis, Pada Tahun Ini SPMB Online Pada Tingkat SMP Menggunakan Token Untuk Memudahkan Calon Murid Baru Untuk Memantau Pendaftaran Dari Mana Saja.
Perbedaan Selanjutnya Pada Sisi Regulasi, Yang Pada Intinya Sistem Zonasi Tahun 2025 Menjadi Domisili Wilayah. Selain Itu, Pada Tahun Ini Juga Terdapat Perbedaan Kuota Penerimaan.
Sementara Narasumber Kedua, Dari Guru SMA Negeri 1 Tangen, Retna Susanti Menjelaskan Tentang Untuk SPMB Jenjang SMA Dibuka Empat Jalur Penerimaan. Yakni Jalur Domisili Ditetapkan Dengan Kuota Minimal 33 Persen, Jalur Afirmasi 32 Persen, Jalur Prestasi 20 Persen, Dan Jalur Mutasi Maksimal 5 Persen.
“Sedangkan Untuk SMK, Seleksi Dilakukan Berdasarkan Prestasi Minimal 75 Persen, Afirmasi 15 Persen, Dan Domisili 10 Persen,” Jelas Retna Susanti.
Ia Menjelaskan Bahwa Istilah Jalur Zonasi Kini Berubah Menjadi Jalur Domisili Sesuai Regulasi Baru. Adapun Kuota Jalur Domisili Kini Lebih Seimbang Dengan Jalur Lainnya, Yakni Sekitar 33 Persen.
“Kalau Tahun Lalu Istilahnya Zonasi Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2021, Sekarang Domisili Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025,” Pungkasnya. (Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen)
