SatNarkoba Polres Grobogan Ringkus Pemuda Pengedar Ratusan Pil Sediaan Farmasi Tanpa Ijin

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Sat Narkoba Polres Grobogan berhasil menangkap seorang pria berinitial AF (27), seorang karyawan swasta warga Desa Mangunrejo Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan. Ketika ditangkap petugas Polres Grobogan, disaku celana pelaku ditemukan puluhan butir pil tablet berwarna kuning dan silver.

Demikian disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyawadi SIK MSi saat konperensi pers di Mapolres setempat, Rabu siang (11/5/22). Dalam memberikan keterangan pers tersebut Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Samsu, Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko, SH., MH, Kasi Propam Iptu Marmin dan Kasubbag Humas AKP Umbarwati, SH.

Disebutkan, pada Jumat 22 April 2022 sekitar jam 17.00 ketika petugas Satnarkoba Polres Grobogan melakukan tugas penggeledahan di wilayah Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogam memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pulokulon Kecamatan Pulokulon tersebut sering terjadi peredaran sediaan farmasi yang tidak memilki ijin resmi.

Kemudian petugas menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut serta mencurigai seorang laki laki berinitial AF sebagai pelaku tindak pidana peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin.

Barang Bukti inilah yang dijualbelikan oknum AF di wilayah Grobogan secara online

Kemudian pada pukul 20.40 WIB hari yang sama, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki tersebut yang sudah dicurigai, Dalam penangkapan itu, dari saku celana AF ditemukan 4 buah plastik berisi sediaan farmasi berupa pil tablet, kemudian penggeledahan diteruskan di rumah AF dusun Keben Desa Mangunsari Kecamatan Pulokulon ditemukan 2 botol plastik berisi 37 butir obat tablet warna kuning berlogo “mf” sehingga jumlah yang disita total 1165 butir. “Kalau soal seperti ini, akan terus kami lawan, jangan sampai masyarakat menjadi korban” tegas Kapolres.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku AF, dapat disita 4 plastik berisi obat tablet warna kuning (174 tablet), 2 botol berisi 37 plastik klip obat warna kuning @ 1165 butir, celana pendek milik pelaku, 1 buah HP merk Oppo, dan 1 buah sepeda motor honda Beat nopol K 5381 CJ. Sehingga total sediaan farmasi berupa pil sebanyak 1339 butir.

Kasatnarkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko SH MH menambahkan, setelah tablet tersebut dipecah pecah oleh pelaku AF menjadi satuan seperti 10,  50, 100 butir kemudian diedarkan kepada sasaran anak umur 17-22 tahun melalui medsos. Yang 10 butiran dijual Rp.30 ribu, yang 50 butiran dijual dengan harga Rp.150 ribu,  kata Kasatnarkoba. Dengan perbuatannya tersebut, AF melanggar pasal 196 subsider ps.197 UU RI No.36 Th. 2009 tentang Kesehatan.

“Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak main main dengan narkoba, dan kepada orangtua saya harap untuk bisa mengawasi putra putrinya, soal Narkoba ini tidak ada ampun , akan saya hantam dan lawan terus” pungkas Kapolres Benny. ( jokowi)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *