Mantan Pegawai Bank Jadi Tersangka Kredit Fiktif Miliaran rupiah

NEWS

Sukoharjo-Inspirasiline.com. Jajaran Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank milik negara (BUMN) wilayah Kartasura. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Mohammad Helmi Bachtiar (42), warga Kabupaten Semarang, sebagai tersangka utama. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukoharjo, Senin (7/7/2025).

Wakapolres Kompol Pariastutik saat menyampaikan Presscom

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K., melalui Wakapolres Kompol Pariastutik mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Modusnya adalah dengan mengajukan kredit fiktif, kredit topengan, dan kredit tempilan menggunakan data yang tidak sah, termasuk identitas palsu. Total ada 56 pengajuan kredit bermasalah yang dilakukan oleh tersangka.

BB tersangka.

Atas perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara hingga 1,3 miliar rupiah, kasus tersangka sudah P21 sehinga tinggal di limpahkan ke Kejaksaan negeri Sukoharjo. (prie)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *