Grobogan-Inspirasiline.com. Kejaksaan Negeri Grobogan melalui Bidang PAPBB (Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari perkara Tindak Pidana Umum di halaman kantor setempat pada Selasa (23/6/2026).
BB yang dimusnahkan tersebut terhitung dalam jangka waktu Semester 1 Mei 2026 yang sudah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) dari Pengadilan Negeri Purwodadi.
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Grobogan Surya Rizal Hertady, SH kepada media Inspirasiline.com melalui siaran persnya pada Rabu (24/6/2026).


“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Perkara Narkotika dan Psikotropika, Pencurian, Perjudian, Penipuan, Pemerasan, Penggelapan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kekerasan terhadap anak, Eksploitasi anak dan perempuan, Kekerasan Seksuasl terhadap Anak dan Perempuan, Perlindungan Anak, Penganiayaan, Kesehatan, Ketertiban Umum dengan total keseluruhan pidana sebanyak 53 Perkara ” ujar Kasi Intel
Sedangkan rincian perkaranya adalah Narkotika dan Psikotropika : 12 perkara , Pencurian : 11 perkara , Perjudian : 1 perkara , Penipuan : 2 perkara, pemerasan : 1 perkara, Penggelapan : 1 perkara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) : 1 perkara , Kekerasan terhadap Anak : 2 perkara, eksploitasi Anak dan Perempuan : 1 perkara , Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan : 3 perkara , Perlindungan Anak : 2 perkara , Penganiayaan : 2 perkara, Kesehatan : 2 perkara, Ketertiban Umum : 12 perkara.
Surya menambahkan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dihancurkan dengan mesin potong sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Seremonial pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan secara hikmat dan sederhana dengan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Bpk. Sefran Haryadi, S.H.,M.H., yang didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Bpk. Putra Riza Akhsa Ginting, S.H.,M.H., beserta jajaran Para Kepala Seksi, Kasubsi, para 2 Jaksa Fungsional dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Grobogan, serta mengundang instansi terkait lainnya yang diantaranya perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Grobogan diwakili Sekda Grobogan, Anang Armunanto,. S.Sos,. MSi., Polres Grobogan yang diwakili oleh Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, S.T.K.,S.I.K, Kasatnarkoba Polres Grobogan, AKP Dedy Setiyanto, S.H, Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Subronto, S.H., M.H. , Plt Kepala Loka POM Kabupaten Grobogan, Ronald Hatoguan Manik, STP, MBA, Dinkes Grobogan diwakili, Muh Solech, S.KM.,M.Kes, dan beberapa awak media/pers merupakan salah satu perwujudan bentuk transparansi Kejaksaan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi yang dimiliki Kejaksaan selaku eksekutor sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. “Sebagaimana diketahui pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah kegiatan pertama kalinya pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada tahun 2026.” pungkas Surya. (jk)
