Sidang Paripurna Ke 2 DPRD Grobogan Bacakan Pengumuman Hasil Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Terpilih

NEWS

Grobogan-Inspirasiline com. Melalui Sidang Paripurna ke 2 ini, DPRD Grobogan menggelar sidang dengan agenda membacakan pengumuman hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Terpilih untuk periode 2025-2030 dalam pilkada 2024 lalu , bertempat diruang paripurna setempat, Rabu (15/1/2025).

Sidang yang dipimpin Hj. Lusia Indah Artani SE MM selaku Ketua DPRD tersebut dihadiri Bupati Grobogan Sri Sumarni bersama Forkompinda, Sekda, para Kepala OPD, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu, para Asisten dan Kabag, para Camat dan pimpinan BUMN/BUMD se Grobogan.

Dalam sambutannya Ketua DPRD menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja kerasnya kepada seluruh penyelenggara pemilihan umum, baik KPU Kabupaten Grobogan sampai jajaran KPPS dan Bawaslu, termasuk TNI/Polri yang telah mengamankan terselenggaranya Pemilihan umum yang aman dan kondusif, serta seluruh komponen masyarakat yang ikut berpartisipasi memberikan hak suaranya, sehingga pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan bupati dan wakil bupati Grobogan dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Terkait acata sidang paripurna ke 2 ini Ketua DPRD menyebutkan dengan berpedoman pada Pasal 160 ayat (3) dan Pasal 160A Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota disebutkan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur, dimana usulan dimaksud disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak KPU Kabupaten / Kota menyampaikan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakild Walikota terpilih kepada DPRD Kabupaten/ Kota.

Untuk itu, ucap Lusi, sesuai dengan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rencana / Program Kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk bulan Januari 2025 dan surat Ketua DPRD Kab. Grobogan Nomor : 200.2.9/22/SETWAN/2025 tanggal 13 Januari 2025 perihal Undangan Rapat Paripurna ke – 2 DPRD Kabupaten Grobogan, maka pada kesempatan Rapat Paripurna ini, di umumkan hasil penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Terpilih periode tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Grobogan Tahun 2024., yakni sdr Setyo Hadi sebagai Bupati dan Sugeng Prasetyo sebagai Wakil Bupati Grobogan.

Tak hanya menyampaikan pengumuman penetapan saja, tetapi juga diumumkan masa akhir jabatan Bupatu dan Wakil Bupati hasil pilkada 2020 .

Ketua dewan itu menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Kontitusi Nomor : 27/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan dan sesuai ketentuan Pasal 22A ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan bahwa Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Pebruari 2025.

“Dengan demikian Bupati dan Wakil Bupati Grobogan hasil pemilihan serentak tahun 2020 akan berakhir masa jabatannya pada saat dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Terpilih hasil pemilihan tahun 2024, yaitu pada tanggal 10 Februari 2025 sepanjang tidak terdapat perubahan Peraturan Presiden dimaksud.” jelas Lusi, sapaan akrab Ketua DPRD Gribogan itu.

Sementara itu dalam sambutannya terkait masa jabatannya yang akan berakhir Pebruari mendatang, Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan berdasarkan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024, bahwa, Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan Tahun 2020, menjabat sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan Serentak secara Nasional Tahun 2024, sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan. Sehingga dengan demikian masa jabatan nya bersama Wakil Bupati akan berakhir pada saat Bupati dan Wakil Bupati Grobogan terpilih, dilantik.

” Untuk itu pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih atas dukungan Bapak/Ibu semua selama masa kepemimpinan kami.

Dengan dukungan Bapak/Ibu semua, terutama dukungan dari Masyarakat Kabupaten Grobogan, pelaksanaan tugas-tugas kami dapat berjalan dengan kondusif. Dan kepada Bupati dan Wakil Bupati Grobogan terpilih, dengan dukungan kita semua, semoga dapat membawa Kabupaten Grobogan lebih baik lagi” pungkasnya.

Usai pembacaan pengumuman hasil.penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan hasil pilkada 2024, sidang ditutup secara resmi. (jkw)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *