JAKARTA (inspirasiline.com) — Mengurus dokumen pertanahan kerap identik dengan proses administrasi yang panjang. Namun, pengalaman Meta Agustina (38), warga Cipinang, Jakarta Timur, menunjukkan bahwa layanan pertanahan kini mulai memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Meta memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia mengaku terbantu karena dapat mengetahui waktu petugas datang melakukan pengukuran setelah menyelesaikan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS).
“Saya bayar SPS Sabtu sore. Nggak lama kemudian ada WhatsApp bilang nanti tanggal 1 September ada pengukuran jam 9 atau jam 10, bisa? Saya bilang oke, jam 10 saya bisa. Dan benar datang hari ini,” ujar Meta saat ditemui ketika proses pengukuran bidang tanahnya berlangsung di Jakarta Timur, Selasa (1/9/2026).
Tanah yang sedang diurus Meta merupakan warisan dari kakeknya. Ia memutuskan mengurusnya secara mandiri setelah mengetahui informasi mengenai layanan Pengukuran Terjadwal yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.
Jadwal Pengukuran Membuat Warga Lebih Pasti
Bagi Meta, manfaat utama layanan tersebut adalah kepastian waktu.
Setelah pembayaran SPS dilakukan, ia tidak perlu kembali mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) untuk menanyakan kapan pengukuran tanah akan dilakukan. Informasi mengenai jadwal pengukuran disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Kepastian tersebut membuat Meta bisa menyesuaikan aktivitasnya dengan jadwal kedatangan petugas.
Menurut dia, kemudahan juga dirasakan ketika melakukan pembayaran. Proses tersebut dapat dilakukan secara digital menggunakan dompet elektronik atau e-wallet.
“Bayarnya kemarin juga mudah, bisa pakai e-wallet jadi walaupun baru ingat sore, tapi tinggal langsung bayar,” ungkapnya.
Pengalaman tersebut membuat proses pengurusan tanah yang sebelumnya berpotensi membutuhkan waktu dan kunjungan berulang ke kantor menjadi lebih terukur.
Petugas Langsung Bekerja Sesuai Jadwal
Syifa Utami, petugas yang melakukan pengukuran di lokasi tanah Meta, menjelaskan bahwa mekanisme Pengukuran Terjadwal membuat tahapan pekerjaan petugas menjadi lebih terstruktur.
Setelah pemohon menerima jadwal, surat tugas untuk petugas ukur diterbitkan. Petugas kemudian datang ke lokasi sesuai waktu yang telah ditentukan untuk melakukan pengukuran.
“Jadi setelah pemohon terima jadwal, terbit surat tugas untuk kita petugas ukur, lalu kita langsung ukur. Nanti maksimal, hasil ukur Ibu Meta hari Kamis udah jadi PBT (Peta Bidang Tanah)-nya,” jelas Syifa.
Dengan mekanisme tersebut, pemohon tidak hanya memperoleh kepastian mengenai waktu pengukuran, tetapi juga dapat mengetahui gambaran tahapan layanan yang sedang dijalani.
Pengukuran Terjadwal Diterapkan di 455 Kantah
Pengalaman Meta menjadi salah satu gambaran penerapan transformasi layanan pertanahan yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Layanan tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dengan memberikan proses yang lebih mudah, cepat, dan memiliki kepastian waktu bagi masyarakat.
Bagi masyarakat yang mengurus tanah secara mandiri, kepastian jadwal menjadi salah satu aspek penting. Sebab, pemohon dapat mempersiapkan waktu dan kebutuhan di lokasi tanpa harus berulang kali datang ke Kantah hanya untuk memastikan kapan proses pengukuran dilakukan.
Pengalaman Meta menunjukkan bahwa transformasi layanan pertanahan tidak hanya berbicara mengenai digitalisasi, tetapi juga bagaimana masyarakat memperoleh kepastian dalam setiap tahapan pengurusan tanah. (*)
