Grobogan-Inspirasiline.com. Grobogan, salah satu Kabupaten di Jateng ini ternyata menyimpan warisan budaya nenek moyang yang beragam baik berupa benda benda peninggalan bersejarah ataupun dalam bentuk kesenian lokal tradisional.
Jumlahnya banyak sekali, namun baru sedikit yang ditetapkan oleh Bupati.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemuda Oahraga, Kebudayaan dan Pariwisata DR Wahono didampingi Kabid Kebudayaan Endang Darwati, MSi dan Sekdin Sudarmanto, MPd, kepada media Inspirasiline.com di ruang kerjanya pada Selasa (22/8/2025).

Wahono menjelaskan dari jumlah warisan budaya yang ada di Kab. Grobogan yang berhasil diidentifikasi sebanyak 104 buah, namun yang sudah ditetapkan oleh Bupati Grobogan baru 5 buah. Untuk menetapkan benda tesebut menjadi cagar budaya, Disporabudpar bekerjasama dengan tim ahli dari Balai Pelestarian Cagar Budaya di Prambanan Yogyakarta.

Hal itu dilakukan melalui beberapa kajian akademik terhadap benda atau tempat yang diduga obyek cagar budaya. Diceritetakan, awalnya pada tahun 2013 dilakukan identifikasi terhadap benda diduga cagar budaya atau obyek tak bergerak oleh Tim Ahli Cagar budaya Kab. Grobogan sebanyak 104 buah, namun baru 5 buah yang telah ditetapkan Bupati pada tahun 2018/2019. Kelima benda cagar budaya itu adalah gedung SMPN1 Purwodadi, Masjid Ki Ageng Selo, gedung BRI Purwodadi, Stasiun kereta api Gundih dan gedung Perhutani KPH Purwodadi yang saat ini ditempati cafe Wajan bolong.
Endang menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan reinventarisasi benda-benda tak bergerak kepada obyek yang diduga merupakan cagar budaya dan yang akan diusulkan serta kemudian untuk ditetapkan.
“Kami saat ini sedang manata ulang inventarisasi obyek yang diduga cagar budaya, yang kemudisn diusulkan dan ditetapkan sebagai benda cagar budaya” ungkapnya. Hal itu dilakukan karena target RPJPM dinasnya sesuai visi misi Bupati belum tercapai.

Saat ini pihaknya juga tengah mengusulkan aset PT.KAI untuk menjadikan benda cagar budaya, salah satunya adalah stasiun Kedungjati, Tanggungharjo dan Gubug.
“Tiga stasiun itulah yang mempunyai nilai sejarah bagi Grobogan dan hingga kini belum keluar penetapannya” ujar dia.
Endang mengaku karena sampai batas waktu yang ditetapkan belum ada jawabannya maka, pihaknya mengalihkan usulan agar ditetapkan sebagai benda cagar budaya yakni gedung kantor BKPPD, pendopo kabupaten atau rumah dinas Bupati, gedung kantor Kesbangpol, makam kii Ageng Selo, Masjid Kauman Purwodadi, pendopo kawedanan Grobogan, klentheng Purwodadi, rumah dinas wedono Gubug.
Selain obyek warisan budaya benda (WBB) ternyata ada juga warisan budaya tak benda (WBTB. Kalau WBB yang menetapkan Bupati, tetapi kalau WBTB yang menetapkan dari Kementerian dikbud, tegas Endang.
Hingga saat ini Grobogan belum pernah mengidetifikasi dan mengusulkan untuk penetapannya, namun paling tidak ada 5 WBTB yang diusulkan Grobogan ke Kemendikbud yakni makanan becek, kecap Purwodadi, sweke, tarian tayub dan tarian gondoria.
Terpisah, Siti (35) warga Purwodadi salah satu anak pemilik Warung makan 45 yang berada di komplek perumahan PJKA lama jl. S. Parman Purwodadi, kepada media Inspirasiline.com mengaku senang dan bangga bila makaban sayur becek akan ditetapkan sebagai makanan khas Grobogan, sebab di 2arung makan 45 milik almarhum ayahnya itu sudah sejak lama mempelopori makanan becek tersebut.
“Warung makan 45 milik orang tua kami merupakan perintis atau cikal bakal makanan sayur becek itu mas, kalau nanti akan dipatenkan kami merasa bangga sekali” ucapnya penuh harap. (jk)
