Sragen-Inspirasiline.com. Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Sragen bersama Kantor Pertanahan (KANTAH) Kabupaten Sragen melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Konflik Agraria dan Percepatan Pendaftaran Tanah untuk Pengentasan Kemiskinan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Rapat ini dilaksanakan pada Rabu (27/8/2025) di Ruang Citrayasa, Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen.
Acara yang dihadiri oleh Bupati Sragen Sigit Pamungkas, Sekretaris Daerah (Sekda) Hargiyanto, Kepala Kantah Sragen Febri Effendi, Jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA).
Dalam laporannya, Febri Efendi yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian (PLH) GTRA Kabupaten Sragen, menyampaikan bahwa GTRA dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Sragen Nomor 500.17.1/211/01.3/2025. Tim ini terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Ketua PLH, serta Tim Teknis Yang Fokus Pada Penataan Aset, Penyelesaian Konflik Agraria, Dan Penataan Akses Masyarakat Terhadap Sumber Daya.
Febri menjelaskan, skema penyelesaian konflik agraria mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Pasal 45. Konflik agraria atas aset tanah BUMN dapat diselesaikan melalui beberapa mekanisme, antara lain kerja sama pemanfaatan aset, pemberian hak atas tanah berjangka waktu, redistribusi tanah yang telah dikuasai masyarakat lebih dari 20 tahun, serta pola penyelesaian lainnya berdasarkan kesepakatan para pihak.

“Melalui GTRA, kami ingin mendorong percepatan pendaftaran tanah bagi masyarakat tidak mampu, memberikan kepastian hukum, serta membuka akses masyarakat ke berbagai sumber ekonomi,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat tertentu berhak atas pembiayaan kegiatan sertipikat mulai dari kegiatan pengukuran, pemeriksaan tanah, sampai dengan penerbitan sertipikat. Kelompok masyarakat yang berhak atas pembiayaan kegiatan sertipikat, yaitu:
Masyarakat tidak mampu
Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah
Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Suami/Istri/Janda/Dua Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/Purnawirawan POLRI
Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi dan tidak bersifat profit Wakif
Masyarakat hukum adat
Sementara itu, Bupati Sragen Sigit Pamungkas dalam Arahnya menegaskan bahwa pembentukan GTRA bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan pemulihan agraria, menciptakan kesejahteraan berbasis sumber daya agraria, serta memperluas lapangan kerja untuk mengentaskan kemiskinan.
“Prioritas kegiatan GTRA adalah penyelesaian konflik tanah garapan di Kecamatan Sambirejo yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun antara warga dengan PT.Perkebunan Nusantara (PTPN) I. Penyelesaian masalah ini diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga menekankan pentingnya sinergi sektor untuk mempercepat pendaftaran tanah dan memfasilitasi masyarakat miskin agar memiliki kepastian hukum kepemilikan tanah.
“Kita ingin tanah yang mereka miliki bisa dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan,” imbuhnya.
Pemkab Sragen saat ini telah melaksanakan berbagai program pendukung reforma agraria, di antaranya:
Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat rendah
Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk keluarga miskin, penyandang disabilitas, guru pekerjaan rendah, dan veteran
Program seragam sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP dari keluarga kurang mampu
Gerakan desa bebas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Melalui rapat koordinasi ini, Bupati berharap GTRA dapat bergerak cepat dan responsif dalam menyelesaikan konflik agraria di Sragen, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum tanah dan memperluas akses ekonomi bagi masyarakat. (Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen)
