Pemkab Sukoharjo Targetkan Pendapatan Tahun 2026 Senilai Rp 1,8 Triliun

NEWS

Sukoharjo-Inspirasiline.com. Pemkab Sukoharjo menargetkan pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp 1,8 trilun. Tepatnya, Rp1.800.590.422.173.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo, Senin (15/9).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukoharjo Etik Suryani menjelaskan, proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2026 ini, telah diawali dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 5 Agustus 2025.

Atas dasar itu disusun Rencana Kerja dan Anggaran, yang merupakan bahan penyusunan Raperda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2026. Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.

Rancangan APBD TA 2026 dari sisi penerimaan khususnya pada pendapatan transfer masih mengacu pada APBD TA 2025. Karena alokasi pagu penerimaan dana transfer dari pusat saat penyusunan rancangan APBD TA 2026 belum turun dan akan disesuaikan ketika informasi resmi dari pemerintah pusat sudah ada. Selain itu, pendapatan transfer antar daerah berupa bantuan keuangan provinsi juga belum dianggarkan.

“Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp1.800.590.422.173,00. Pendapatan daerah tersebut terdiri dari

PAD yang ditargetkan sebesar Rp548.980.782.401, turun 2,37 persen jika dibandingkan dengan anggaran penetapan APBD Tahun Anggaran 2025,” jelas bupati.

PAD sendiri direncanakan berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp341.375.000.000, Retribusi Daerah sebesar Rp113.748.536.694, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp43.581.050.000, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp50.276.195.707.

Pendapatan Transfer, direncanakan sebesar Rp1.251.609.639.772, turun 20,15 persen jika dibandingkan dengan anggaran Pendapatan Transfer pada penetapan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Pendapatan Transfer tersebut terdiri atas; Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1.146.063.199.000, sedangkan untuk Pendapatan Transfer Antar Daerah, sebesar Rp105.546.440.772 berasal dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak Provinsi.”

Terkait dengan belanja daerah, Bupati menjelaskan, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp1.927.468.830.173. Belanja tersebut terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp1.450.966.964.399 yang didalamnya terdapat belanja pegawai, Belanja Barang Jasa.

Ada juga belanja subsidi untuk pemberian subsidi pembayaran bunga pinjaman kepada Usaha Mikro Kecil, Belanja Hibah, Bansos yang diantaranya alokasinya untukĀ  bantuan Rumah Tidak Layak Huni, pemberian bantuan uang duka dan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas.

“Untuk belanja modal, digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang memiliki manfaat lebih dari 12 bulan. Sementara belanja tidak terduga dianggarkan untuk belanja yang sifatnya tidak dapat direncanakan seperti adanya bencana alam, bencana sosial atau kepentingan sejenis,” jelas bupati.

Untuk Belanja Transfer dan Belanja Bantuan Keuangan di antaranya digunakan untuk menganggarkan Dana Desa yang bersumber dari APBN, bantuan untuk kegiatan TMMD, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari dana APBD Kabupaten dan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus kepada desa dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan.

Selanjutnya pos Pembiayaan Daerah pada jenis Penerimaan Pembiayaan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) diestimasikan sebesar Rp133.878.408.000 dan pada Penyertaan Modal dianggarkan sebesar Rp7.000.000.000.

Selanjutnya DPRD akan membahas hal itu dalam Banggar bersama dengan eksekutif.(Prie)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *