Persoalan Kredit Selesai, Bank BKK Purwodadi Kembalikan Sertifikat Agunan Kepada Pemilik Sah

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Persoalan pinjaman kredit di bank BKK Purwodadi yang melibatkan seorang karyawannya bernama An (36) yang menjaminkan sertifikat tanah SHM.milik PY (65) warga Sedadi Penawangan sebagai agunan telah berhasil diselesaikan, dimana An telah melunasi pinjamannya serta pihak Bank BKK telah menyerahkan kembali sertifikat SHM kepada PY.

Hal ini disampaikan Dirut Bank BKK Purwodadi melalui Manajer KPO Purnomo SE kepada media Inspirasiline. com diruang kerjanya pada Senin. sore (22/9/2025).

Purnomo, SE Manajer KPO Bank BKK Purwodadi

“Alhamdulilah kami telah menuntaskan masalah itu, dimana tanggungan An atas pinjamannya telah dilunasi dan sertifikat tanah hak.milik ibu PY telah kami serahkan langsung kepada yang bersangkutan pada Jumat 19 September 2025 yang lalu” ungkap Purnomo.

Didampingi Legal Officer BKK Purwodadi Puguh SH, Purnomo menjelaskan awal mula peristiwa kredit tersebut adalah pengajuan kredit dari Ahmad Andy Septana pada tahun 2022, yang mana pada saat itu yang bersangkutan masih Pegawai BPR BKK Purwodadi, lebih lanjut bahwa Kredit tersebut merupakan kredit Pegawai, yang mana Sdr. Andy menggunakan agunan berupa SHM atas nama Bu Puji Yasmi warga Desa Sedadi Penawangan dengan jangka waktu Kredit 10 tahun.

Purnomo menjelaskan terkait persoalan yang menuai polemik tersebut, BPR BKK telah melakukan cek ulang, yang mana pemrosesan kredit Sdra. Andy telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku termasuk dalam pengikatan agunan dan terkait peristiwa tersebut juga terdokumentasi dengan baik.

Oleh karena adanya tindakan indispliner, Sdr Ahmad Andy Septana di PHK pada bulan Agustus 2024, namun hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban pengembalian kredit dari yang bersangkutan. Pihak BPR BKK Purwodadi tetap melakukan penagihan kepada Sdra. Andy.

Purnomo mengungkapkan, setelah dilakukan komunikasi yang intensif dengan pihak Debitur beserta keluarga, akhirnya pihak Debitur melakukan pelunasan atas kredit dimaksud dan oleh karena kredit sudah lunas, sesuai dengan SOP yang berlaku, maka pihak BPR BKK Purwodadi mengembalikan SHM kepada pemilik Agunan yaitu Bu Puji Yasmi pada tanggal 19 September 2025, sehingga permasalahan kredit antara Bank, Debitur, dan pemilik Agunan sudah selesai.

Atas kejadian ini, Purnomo atas nama BPR BKK Purwodadi meminta maaf apabila video di media social tik tok yang muncul beberapa waktu lalu terkait pinjaman dan agunan tanah milik Puji Yasmi membuat ketidaknyamanan bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya Nasabah BPR BKK Purwodadi, “Kami menyampaikan bahwa dalam operasional kegiatan, BPR BKK Purwodadi menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik dan kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dari waktu ke waktu” pungkasnya.

Sehingga dengan demikian agunan berupa sertifikat tanah hak milik Puji Yasmi yang ditahan di bank tersebut sebagai jaminan, kini sudah berada ditangan ibu PY kembali. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *