Grobogan-Inspirasiline.com. Sebanyak 7 fraksi yang ada di DPRD Grobogan menyampaikan pandangan umumnya atas Raperda Inisiatif dewan tentang fasilitasi bantuan penyelenggaraan pendidikan Madrasah Diniyah, bertempat di ruang paripurna dewan setempat pada Kamis (2/10/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Hj. Lusia Indah Artani SE MM ini dihadiri Wakil Bupati Sugeng Prasetyo SE MM, para pimpinan dan anggota DPRD setempat.
Pada sambutan pembuykaannya Lusia menyebut Raperda Inisiatif DPRD ini telah diusulkan dan dijelaskan oleh pimpinan Bapemperda pada rapat paripurna tanggal 30 September 2025 lalu.


“Oleh karena itu, pada sidang ke 37 hari ini, ke 7 fraksi dipersilahkan menyampaikan pandangannya” ucapnya.
Adapun ke 7 fraksi yang menyampaikan pandangannya adalah fraksi PDIP, PKB, Gerindra, Hanura, PPP, Karya Demokrat, dan Keadilan Nasional.
Fraksi PDIP melalui juru bicaranya Tony Hidayanto mengatakan, atas Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan usulan Bapemperda yang telah dibahas dalam Rapat Fraksi hari Selasa malam tanggal 30 September 2025 , Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Raperda tentang Fasilitasi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah ,untuk ditetapkan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan.
Sedangkan Fraksi Keadilan Nasional melalui jubirnya, Suranto SPd MPsi menyatakan persetujuannya atas Raperda Inisiatif tersebut dan berharap segera ditetapkan menjadi Perda Kab. Grobogan.
Fraksi Hanura melalui jubirnya, Sumarli SE juga menyatakan persetujuannya. “Memasuki materi pokok persidangan hari ini, atas Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan usulan Bapemperda yang telah dibahas dalam Rapat Fraksi hari Selasa malam tanggal 30 September 2025, dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim Fraksi Hati Nurani Rakyat menyetujui Raperda tentang Fasilitasi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah ,untuk ditetapkan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan.”tegasnya.
Adapun Fraksi PPP melalui jubirnya Budi Prihdiyono menyebut Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyetujui Raperda usulan Bapemperda DPRD Kabupaten Grobogan tentang Fasilitasi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah ,untuk di tetapkan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan.
Sedangkan Fraksi Karya Demokrat melalui jubirnya H. Bukhori SH menyatakan persetujuannya atas Reperda inisiatif tersebut unuk segera ditetapkan menjadi Perda Kab. Grobogan.
Selanjutnya fraksi Gerindra melalui jubirnya Harsono SPd menyatakan Fraksi Partai Gerindra menyambut baik inisiatif penyusunan Raperda ini.” Kami melihatnya sebagai langkah strategis untuk memperkuat pendidikan karakter yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, sekaligus wujud nyata dari visi-misi daerah untuk mewujudkan Grobogan yang sejahtera,berdayasaing,beriman,dan berbudaya.” ucapnya.
Sedangkan fraksi PKB dengan juru bicaranya Arif Dwi Agustianto SH mengatakan Fraksi PKB mendukung pembentukan Raperda yang memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk membantu pendidikan Madrasah Diniyah di Grobogan. Madrasah Diniyah dianggap penting sebagai pendidikan agama dan moral untuk generasi muda serta pelengkap pendidikan formal di sekolah. Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas, akuntabilitas, dan kualitas pendidikan Madrasah Diniyah melalui bantuan sarana prasarana, tenaga pendidik, dan dana indentif.
Dalam waktu dan tempat yang sama, sebelumnya pada rapat ke 36, semua fraksi DPRD Grobogan juga menberikan pandangan umumnya atas Raperda perubahan perda tentang pengelolaan barang milik daerah.
Usai penyampaian pemandanganan umum fraksi fraksi, sidang ditutup secara resmi dan akan dilanjutkan pada sidang sidang berikutnya. (jk)
