Pemkot Semarang Hormati Proses Hukum Gugatan Lahan Jalan Jangli–Undip, Tegaskan Pembangunan Sesuai Aturan

NEWS

SEMARANG (inspirasiline.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan komitmennya untuk menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan terkait gugatan dugaan klaim lahan yang dikaitkan dengan proyek pembangunan Jalan Jangli–Undip. Pemkot juga memastikan seluruh pelaksanaan pembangunan infrastruktur dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Plt. Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, mengatakan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap awal persidangan di Pengadilan Negeri Semarang sehingga seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pemerintah Kota Semarang menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada lembaga peradilan. Kami juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” kata Yudi, Jumat (26/6/2026).

Pemkot Semarang Ikuti Seluruh Tahapan Persidangan

Yudi menjelaskan, melalui Bagian Hukum, Pemerintah Kota Semarang bertindak sebagai kuasa hukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang dalam perkara tersebut.

Pemerintah memastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara kooperatif sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta menghormati kewenangan pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara.

Pembangunan Jalan Jangli–Undip Diklaim Sesuai Prosedur

Pemkot Semarang menegaskan bahwa pembangunan Jalan Jangli–Undip merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur yang direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum serta prosedur administrasi yang berlaku.

Menurut Yudi, setiap tahapan pembangunan telah melalui mekanisme yang ditetapkan agar proyek dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Terkait substansi gugatan maupun materi sengketa yang diajukan penggugat, Pemkot memilih menyampaikan jawaban secara resmi di dalam persidangan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Serahkan Sengketa kepada Pengadilan

Pemerintah Kota Semarang meyakini bahwa proses peradilan merupakan forum yang tepat untuk menguji seluruh dalil, bukti, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak sehingga dapat menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum secara adil.

Pemkot juga menegaskan akan terus menjalankan berbagai program pembangunan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pemerintah Kota Semarang memastikan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta menjunjung tinggi supremasi hukum dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan sambil menunggu proses hukum yang kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang. (*)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *